Katabrita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara melanjutkan pembahasan KUA-PPAS tahun 2025 melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pada rapat lanjutan ini, DPRD memanggil Bank SulutGo untuk dimintai keterangan mengenai penyertaan Modal.
Dimana menurut peraturan OJK sesuai POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, OJK mewajibkan jumlah modal inti minimum Bank Umum adalah sebesar Rp 3 triliun.
Ketua DPRD Sulut pun ingin memastikan dampaknya suntikan dana bagi pemerintah dan masyarakat Sulawesi Utara.
Direktur Kepatuhan, Machmud Turuis pun menjelaskan kenapa BSG Bergabung dengan KUB Mega Corpora.
“Kami memperkuat permodalan karena Bank Mega yang menjadi bank pelaksana memiliki modal inti hampir Rp 20 triliun, ”
Dirinya juga menjelaskan bahwasanya KUB bukan akuisisi.
“Pemprov akan tetap menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP), ” Jelasnya
(*In)
