Katabrita – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara menurunkan 39 orang personilnya untuk mengawasi jalannya proses Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut yang berlokasi di jalan Diponegoro No. 25, Teling Atas. Wenang – Manado.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh saat mengikuti konferensi Pers yang digelar KPU Sulut jelang Pendaftaran Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Senin (26/8) 2024.
“Setiap personil sudah ditugaskan dengan tanggung jawab khusus untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi,” ujar Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh.
Mewoh juga menyampaikan bahwa Bawaslu telah memberikan Himbauan-himbauan terkait ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi.
“Bawaslu menekankan pentingnya bagi calon untuk memperhatikan aturan terkait siapa saja yang dapat terlibat dalam proses pendaftaran, terutama melarang keterlibatan pihak-pihak tertentu seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilarang ikut serta dalam kampanye atau proses politik lainnya,” katanya didepan insan pers didampingi kelima Komisioner KPU Sulut.
Ardilespun mengajak insan pers untuk dapat berperan aktif dalam pengawasan Pilkada 2024 ini.
“Jika teman-teman pers menemukan dugaan pelanggaran selama masa pendaftaran atau tahapan lainnya, kami siap menerima laporan teman-teman pers,” tukasnya.
Ardiles menekankan bahwa, Bawaslu Sulut berkomitmen untuk menjaga integritas Pilkada, memastikan prosesnya berlangsung jujur, adil, dan aman.
(*In)
