Katabrita – Kelompok Petani yang tergabung didalamnya serikat-serikat Petani di Sulawesi Utara (Sulut) menggelar aksi demo di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut.
Kelompok yang dikoordinir oleh Ketua Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Provinsi Sulaweasi Utara (Sulut) ini membawa 12 Tuntutan.
Ketua Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Simon Aling datang bersama puluhan petani dari berbagai daerah di Sulut.
“Puji syukur karena kemurahan Tuhanlah sehingga kita boleh berada di tempat ini dan kami dari berbagai pelosok datang dan Puji Tuhan Bapak Ibu anggota dewan yang terhormat telah menyediakan waktu untuk kami karena selama ini suara-suara kami petani hanya didengar dari pedesaan-pedesaan sampai ke Kecamatan, namun sekarang ini kami dalam rangka hari ulang tahun Undang-undang Pokok Agraria yang ke-64 tahun dan juga hari ulang tahun Konsorsium Pembaruan Agraria (KTA) yang ke-30 tahun secara nasional menyeluruh di beberapa wilayah di Republik Indonesia ini hari ini melaksanakan aksi menyuarakan aspirasi,” ujar Simon Aling kepada 10 Anggota DPRD Sulut yang menerima perwakilan petani di ruang rapat komisi 3 pada Selasa (24/9) 2024
Menurut Aling, suara petani selama ini diabaikan dan tidak didengar oleh pemerintah berkaitan dengan hak atas tanah, kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang sudah berpuluh-puluhan tahun mereka garap.
Simon dan perwakilan berharap nantinya DPRD Sulut dapat membantu mereka agar mendapatkan kepastian untuk keberlangsungan hidup.
“Kami menemui DPRD sebagai perpanjangan tangan dari kami masyarakat petani untuk menyampaikan mendelegasikan lanjut apa yang tentunya diharapkan oleh masyarakat petani yang ada di Sulawesi Utara ini, untuk supaya dapat merekomendasikan yang tentunya dapat melakukan upaya-upaya sehingga penegakan hukum berdasarkan konstitusi yang ada bahkan juga penegakan perlindungan undang-undang pertanian dapat kami terima dan masyarakat pertanian ini betul-betul merasakan kehidupan yang diharapkan,” Harap Aling.
Adapun tuntutan Aksi yang dibawa ke DPRD Sulut ini sebagai berikut :
1. Hentikan perampasan pengambilan tanah yang digarap petani di kalasey dua dengan berdalih untuk kepentingan daerah
2. Hentikan Kriminalisasi oleh aparat kepolisian bagi petani yang menggarap diatas HGU
3. Usut tuntas pemegang HGU yang menjual tanah negara untuk kepentingan diri sendiri seperti HGU desa Ratatotok kabupaten Minahasa Tenggara.
4. Cabut izin HGU yang tidak mengelola sesuai peruntukan dan menterlantarkan lahan HGU PT Ratatotok di Desa Ratatotok dan PT Uskami di Desa Basaan Kabupaten Minahasa Tenggara.
5. Menolak pemberlakukan Undang-Undang Bank Tanah di Desa Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow.
6.Segera mendistribusi tanah yang digarap masyarakat petani di atas lahan HGU, hak pakai, hak guna bangunan tanah yang diklaim pihak kehutanan yang sudah menjadi perkebunan dan perkampungan rakyat.
7.Membatalkan sertifikat yang dikeluarkan DPR di atas lahan eks HGU atas nama perorangan seperti di Desa Ongkaw dan eks PT Sidate Murni di Desa Pakuweru Utara.
8.Selesaikan tanah eks HGU yang sudah menjadi perkampungan di Desa Pandu.
9.Segera di retribusi ke masyarakat petani, tanah PTPN yang tidak berproduksi di Desa Boyong Atas dan Desa Tinawangko Kabupaten Minahasa Selatan
10.Segera menyerahkan permohonan masyarakat petani Desa Pungkol Kabupaten Minahasa Selatan, tanah HGU 20 persen dari luas tanah sesuai amanah Perpres 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
11. Ketua/Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara segera membuat Pansus penyelesaian sengketa tanah.
12.Pemerintah dan DPRD segera melaksanakan dan menjalankan TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001 tentang Reforma Agraria.
Adapun Anggota DPRD Sulut yang menerima kelompok petani yakni, Michaela Paruntu, Pricylia Rondo, Feramitha Mokodompit, Henry Walukow, Jeane Laluyan, Harry Porung, Remly Kandoli, Pierre Makisanti , Royke Anter , Eugenie Mantiri, dan Ruslan Abdul Gani.
(in)
