TALAUD – Berdasarkan tuntutan para pendemo kepada Pemerintah Daerah Kabupaten KepulauannTalaud atas aspirasi yang disampaikan mengenai pembayaran Annggaran dana desa akhirnya berujung menyatakan sepakat yang termuat dalam “berita acara kesepakatan bersama”
adapun isi berita acara yang dibacakan langsung oleh Kepala Dinas BP3MD Steven Maarisit dihadapan masa pendemo saat kembalinya dari kantor DPRD Talaud, Senin (14/4/2025).
Ini isi berita acara kesepakatan bersma ” pada hari ini, senin tanggal empat belas bulan april tahun dua ribu duapuluh lima bertempat di ruang kerja sekretariat daerah Pemkab Talaud yang dihadiri Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dsn Kesra Sekda, Inspektur, Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Bidang Perbendaharaan DPKAD dan 17 Orang Kepala Desa bersama beberapa perwakilan Perangkat Desa
Telah Bersepakat sebagai berikut :
Pertama ” Pencairan ADD Triwulan 1 Tahun anggaran 2025 saat ini segera dicairkan dengan memasukkan SPJ Triwulan Empat”
Kedua “Staf atau Perangkat Desa yang belum terbayarkan belanja pegawai pada tahun anggaran 2024 akan dibayarkan dengan memasukkan daftar belanja pegawai kepada pemerintah daerah”
Ketiga “Seluruh Kepala Desa segerah mengajukan daftar hutang kepada pemerintah Daerah melalui Inspektorat untuk diakui sebagai hutang di Tahun 2025”
Keempat. “Seluruh Kepala Desa segerah melakukan pengurusan pencairan tahap satu Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan tidak mengesampingkan ketentuan yang berlalu”
Kelima PBH (Pendapatan Bagi Hasil) yang bersumber dari PAD Tajun 2024 akan dilakukan penghitungan olej Pemerintah Daerah Untuk dilakukan pembayaran PBH di tahun 2025″.
Yang Bersepakat sudah Bertanda Sekretaris Daerah Dr. Yohanes Kamagi, Asisten satu Daud Malensang, Inspektur, Kadis P3APMD Stevenn Maarisit
Perwakilan Kepala Desa Deddy Tuang, Felix Y Sendiang, Mulyadi Maratade.(yan)
