LPS Jamin Nasabah yang Miliki Simpanan di Bank : Pasti Aman

Ekonomi, Ekonomi1904 Dilihat

Katabrita – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin setiap nasabah yang memiliki simpanan di Bank yang beroperasi di Indonesia.

LPS sendiri selain bertugas melindungi simpanan nasabah, juga menjaga stabilitas sistem perbankan dengan berbagai kebijakan dan tindakan.

Jaminan yang dimaksud LPS ini yakni ketika nasabah ataupun lembaga yang memiliki sejumlah simpanan di bank, namun ternyata suatu saat terjadi masalah pada bank tersebut, maka LPS akan membantu mengembalikan simpanan nasabah.

Simpanan nasabah yang dimaksud meliputi Tabungan, Giro, Deposito dan Produk-produk simpanan lainnya yang memiliki karakteristik serupa.

Hal tersebut dipaparkan dalam Media Meetup LPS Kantor Wilayah III bersama awak media di Sulut.

“Kegiatan kali ini selain untuk bersilahturahmi dengan media, juga untuk memberikan literasi keuangan kepada masyarakat agar tidak ragu untuk menyimpan uangnya di bank, karena ada LPS yang akan menjamin simpanan nasabah,” kata Kepala Kantor LPS Wilayah III Fuad Zaen, Senin (5/5) 2025.

Dalam sambutan membuka kegiatan Fuad Zaen juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap penawaran-penawaran yang menggiurkan.

“Hati-hati dengan investasi bodong, penawaran yang diberikan selalu menggiurkan dengan bunga yang tidak masuk diakal,” ujarnya.

Kemudian, dikatakan Dadi Hermawan Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III dalam pemaparannya bahwa menyimpan uang di bank manapun tentunya ada resiko.

Namun katanya, tidak perlu kuatir karena mitigasi resiko sudah dijamin oleh LPS.

Dadi memaparkan data, di Sulawesi Utara, ada 16 Bank yang dijamin LPS, diataranya 1 Bank Umum dan 15 BPR/BPRS.

“Total rekening yang dijamin penuh ada 4.75 juta rekening, yakni 99,97 persen dari total rekening,” beber Dadi Hermawan Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III.

Dadi juga mengatakan bahwa LPS menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.

“Ini berarti jika sebuah bank mengalami masalah dan nasabah memiliki simpanan di bank tersebut, LPS akan menjamin simpanan tersebut hingga batas tersebut,” pungkasnya.

Adapun LPS Wilayah III ini akan melakukan kegiatan substansial hingga 9 Mei 2025 termasuk dengan melakukan audiensi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Sulut.

 

(in)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *