Katabrita – Pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih tingkat Kelurahan/Desa diingatkan Anggota Komisi II DPRD Sulut Jeane Laluyan agar jangan hanya diisi oleh tim sukses saja.
Hal itu disampaikan Laluyan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas Koperasi Pemprov Sulut, Kamis (15/5) 2025.
Saar itu Laluyan menanggapi agar dalam pembentukan koperasi merah putih ini melihay integritas dan kemampuan calon pengurus.
“Pengurus koperasi jangan hanya tim sukses. Sebenarnya Tim sukses tidak apa-apa dimasukan, tapi lihat dahulu integritas dan kemampuannya, sambil juga melihat yang lainnya,” tegas Laluyan.
Kemudian Kadis Koperasi Tahlis Gallang yang juga Plh Sekprov Sulut menjelaskan bahwa untuk pengurus Koperasi dipilih dalam forum.
“Perangkat desa/kelurahan tak bisa tunjuk pengurus. Nanti untuk pengurus dilempar dalam forum. Untuk anggota koperasi sebanyak-banyaknya. Pengurus harus ganjil, minimal 5 orang. Pengawas 3 orang. Ada juga karyawan koperasi yang bisa dapat gaji. Untuk pengurus tidak dapat gaji. Nanti di akhir tahun ada sisa hasil usaha,” jelas Tahlis.
Kepada wartawan, tahlis menyatakan bahwa anggota dan pengurus partai politik, bisa menjadi anggota koperasi merah putih.
“Bisa,” pungkasnya.
(*/in)
