Polsek Rainis Sosialisasikan Larangan penggunaan Knalpot Racing di  SMPN 1 Rainis

Nusa Utara1348 Dilihat

TALAUD -Upaya pencegahan yang menggangu pengendara dan lingkungan sekitar di tengah masyarakat bahkan menambah resiko kecalakaan akibat kebisingan motor knalpot racing atau brong di jalan raya membuat pihak kepolisian resort Rainis menggelar sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing di kalangan pelajar yang digelar di halaman SMP Negeri 1 Rainis, Kamis (12/6/2025).

Kapolsek Rainis Iptu Hugo Wando Essing melalui Kanit Binmas Polsek Rainis Aibda Fredy Tinuwo, S.Pd dihadapan siswa dan guru yang hadir menyampaikan ” penggunaan knalpot racing atau Brong itu dilarang sebagaimana diatur dalam undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan”

Lanjut Tinuwo menegaskan “jika kedapatan anak anak yang di bawah umur mengendarai motor racing atau brong ini akan dikenai sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku denda tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan,” ungkap Tinuwo.

Terkait dengan sosialisasi larangan penggunaan kanlpot racing ini hanya bisa digunakan pada motor balap yang digunakan di lintasan, bukan di jalan umum, jika kedapatan ada yang menggunakan kanlpot tersebut di wilayah hukum Polsek Rainis Pihaknya langsung tindak di tempat dan diganti dengan knalpot Standar.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *