Laporan PETI Sudah Dilakukan, LAMI Desak Kejati Untuk Segera Tindaklanjuti

Mitra1698 Dilihat

MINAHASA TENGGARA – Di balik kilau emas yang digali diam-diam dari tanah Ratatotok, Minahasa Tenggara, tersimpan cerita tentang kerugian negara, kerusakan lingkungan, dan aliran uang mencurigakan yang kini tengah diincar hukum. LSM LAMI (Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia) bersiap menyeret para pelaku ke hadapan penegak hukum.

“Beberapa waktu yang lalu LAMI melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pertambangan oleh sejumlah oknum pelaku PETI kepada Kejaksaan Tinggi Sulut,” tegas Fandi Salindeho, SH., Bidang Hukum LSM LAMI, saat ditemui Senin (12/07).

(Foto: tim)

Dalam pernyataannya, Fandi menyebut empat inisial yang disebut-sebut sebagai pelaku utama: SYH, DM, EK dan RK Ke empat nama itu diduga terlibat dalam operasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Ratatotok wilayah yang belakangan ini menjadi sorotan karena aktivitas tambang yang terus berlangsung meski tanpa legalitas yang sah,sehingga menimbulkan kerugian negara dengan hilangnya royalti serta kerusakan lingkungan yang berdampak buruk bagi masyarakat

Menurut data dan kajian LSM LAMI, praktik ilegal ini telah berlangsung selama dua hingga empat tahun, nyaris tanpa sentuhan penegakan hukum yang berarti. Di balik aktivitas tambang yang terlihat sederhana, mereka menduga terjadi perputaran uang dalam jumlah besar, yang tidak tercatat dalam sistem perpajakan negara.Bahkan diantaranya oknum pelaku berinisial DM dugaan merupakan residivis pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mengkoordinir beberapa investor lokal untuk melakukan aktivitas PETI di kawasan hutan lindung Megawati soekarno putri

LAMI telah melayangkan surat somasi kepada para pihak terduga pelaku namun tidak di indahkan karenanya demi penegakan supremasi hukum serta mendukung program Presiden Prabowo Asta Cita dalam meningkatkan nilai tambah dalam Negeri, LAMI resmi melaporkan perbuatan melawan hukum tersebut

Tambang emas tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah kejahatan ekonomi. Negara dirugikan tidak hanya dari sisi penerimaan royalti ke negara tapi juga dari aspek lingkungan hidup dan tata kelola sumber daya alam.

“Kegiatan ini berdampak serius. Negara tidak hanya kehilangan potensi penerimaan royalti, tapi juga berpotensi menjadi korban TPPU melalui jalur tambang ilegal. Belum lagi kerusakan ekologis yang ditimbulkan,” ujar Fandi.

Menurutnya, dugaan praktik money laundering atau pencucian uang dilakukan dengan cara memutar hasil tambang ke berbagai sektor bisnis dan kebutuhan pribadi tanpa pelaporan keuangan yang transparan dan bebas dari audit publik. Ini membuka ruang bagi kejahatan keuangan yang lebih besar.

LSM LAMI mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama aparat penegak hukum untuk tidak lagi menutup mata terhadap aktivitas ini. Mereka menuntut investigasi menyeluruh, penindakan tegas, dan pembongkaran jaringan yang menggerakkan tambang ilegal di wilayah tersebut.

“Sulawesi Utara tidak boleh menjadi surga bagi para pelaku PETI, pencucian uang dan penggelapan royalti.Penegakan hukum harus adil dan menyentuh siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegas Fandi.

Kasus ini menambah panjang daftar praktik tambang ilegal yang marak di berbagai wilayah Indonesia khususnya Sulawesi Utara di mana aturan dan aparat kerap tertinggal oleh lincahnya modal dan kepentingan. LSM LAMI berharap langkah pelaporan ini menjadi pintu masuk untuk membuka borok yang selama ini tersembunyi di balik aktivitas tambang di Ratatotok.

Untuk itu LSM LAMI mendesak pihak KEJATI Agar sesegera mungkin mengambil tindakan sebab laporan resmi sudah di lakukan.Kami punya tanda Terima laporannya. (tim)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *