Rakor Bawaslu Sulut, Komisi II DPR RI Soroti Kantor Permanen dan Keseimbangan Lembaga Pemilu

Bawaslu1213 Dilihat

Katabrita – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat koordinasi fasilitasi peningkatan peran dan fungsi kelembagaan bersama para pemangku kepentingan tahun 2025.

Kegiatan ini menjadi ruang diskusi strategis memperkuat kelembagaan Bawaslu dalam menghadapi tahapan pemilu mendatang.

Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, dalam kesempatan itu menegaskan pentingnya memahami kembali filosofi pembentukan Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang lahir dari semangat menjaga demokrasi. Ia mengingatkan, sejak awal pembentukannya pada 1982 sebagai Panwaslak, fungsi pengawasan belum sepenuhnya dijalankan secara demokratis karena masih didominasi unsur partai.

“Pemilu harus diawasi dan tidak bisa diserahkan begitu saja kepada masyarakat. Itu sebabnya dibutuhkan lembaga pengawas yang kuat dan independen. Sekarang Bawaslu sudah dua periode menjadi lembaga permanen, dan itu perlu terus dipertahankan,” kata Arif melalui zoom.

Ia juga menyoroti pentingnya kesetaraan kelembagaan antara Bawaslu dan KPU, termasuk dalam hal jumlah komisioner dan sarana pendukung.

“Kalau KPU memiliki tujuh komisioner, idealnya Bawaslu juga tujuh. Kantornya pun sebaiknya bersifat permanen, tidak berpindah-pindah, agar kerja pengawasan lebih efektif dan berkesinambungan,” ujarnya.

Arif menambahkan, penguatan kelembagaan harus terus dilakukan agar Bawaslu tidak sekadar menjadi pelaksana administrasi, tetapi juga mampu kembali pada jati dirinya sebagai pejuang demokrasi.

“Bawaslu yang kuat akan memimpin proses pengawasan dengan kredibilitas tinggi. Kita harus pastikan demokrasi tidak hanya berjalan, tapi juga diawasi dengan baik,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut, Aldrin Christian, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rakor ini juga menjadi wadah menyerap aspirasi dari berbagai pihak, termasuk Komisi II DPR RI.

“Ini kesempatan berharga karena jarang sekali ada narasumber dari Komisi II yang memang concern menyerap aspirasi dari daerah. Kami berharap pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 bisa segera masuk dalam prolegnas, agar persiapan ke depan semakin matang,” ujarnya membuka rakor pada Rabu (5/11) 2025 di Granpuri Hotel, Manado.

Aldrin juga menyinggung bahwa tahun depan akan menjadi masa padat bagi penyelenggara pemilu, termasuk tahapan seleksi anggota KPU dan Bawaslu yang akan dimulai pada September.

“Sekretariat bertugas mengakomodir kebutuhan administrasi kelembagaan. Kami juga bersyukur karena untuk saat ini, Bawaslu Provinsi Sulut mendapatkan pinjaman tempat sebagai kantor sementara,” katanya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Sulut berharap sinergi dengan seluruh stakeholder dapat terus diperkuat, sejalan dengan upaya memastikan setiap tahapan pemilu berjalan demokratis, transparan, dan berintegritas.

 

 

(*/in)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *