BAP DPD RI Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Pulau Bunaken

Manado, Nasional, Sulut4201 Dilihat

MANADO – Dipimpin Ketua Ir Ahmad Syayuqi Soeratno M.M, kehadiran Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Pulau Bunaken membawa harapan besar bagi masyarakat, pasalnya kehadiran para senator tersebut untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang sudah disampaikan beberapa waktu lalu.

(Foto: nny)

Didampingi Pemerintah Kota Manado dalam hal ini Camat Bunaken Kepulauan Imanuel Mandan, SE, BAP DPD RI melakukan pertemuan dengan masyarakat Pulau Bunaken di Aula Kantor Kecamatan, Rabu (26/11/25)

(Foto: nny)

BAP DPD RI yang hadir antara lain Ir Ahmad Syayuqi Soeratno M.M. (Ketua BAP DPD RI)
2. DR. Yulianus Henock Sumual SH, M.SI.
(Wamil Ketua BAP DPD RI)
3. Dra  Adriana Charlotte Dondokambey M.SI. (Wakil Ketua BAP DPD RI)
4. Pdt Penrad Siagian, S.Th M.SI., Teol.
5. Cerint Iralloza Tasya, S.Ked
6. M. Sum Indra, S.E.,
7. Jialyka Maharani S.I.Kom
08. Matua Heluka S.H., M.H. Papua Pegunungan.

Hadir juga Anggota DPRD Kota Manado Fraksi PDI Perjuangan Elryc Mosal, Camat Wanea, Lurah Bunaken serta lainnya.

(Foto: nny)

Dari pantauan langsung media ini di lokasi tempat pertemuan masyarakat tetap bersikukuh menolak adanya konservasi atau hutan lindung dan berharap sertifikat tanah negara bisa ditinjau kembali karena tidak bisa dijadikan jaminan untuk modal usaha.

(Foto: nny)

“Kami menolak adanya penetapan hutan konservasi di Pulau Bunaken karena status tanah adalah tanah pasini yang sudah dari tahun 1700 san orang tua kami sudah tinggal disini dan kami sudah memiliki bukti kepemilikan tanah berdasarkan register yang pertama dicatat pada 1912,” ungkap Frangky warga Bunaken.

Lain halnya dengan Decky, yang mengatakan kalau pertemuan seperti ini sudah dilaksanakan 29 Juni 2022 dengan Komite II DPD RI dengan topik yang sama seperti hari ini.

(Foto: nny)

Saat itu juga ada keterwakilan dari Kementerian LHK yaitu Direktur Perancangan Hutan Konservasi dan dari Kementrian ATR/BPR bersama Pemerintah Provinsi dan Kota Manado.

“Sebenarnya menurut pribadi saya, ini sudah selesai, dengan pembicaraan di tahun 2022 tersebut kami pertanyakan apakah pertemuan waktu itu tidak ada notulensi percakapan di DPD RI atau apakah hanya sekedar angin lalu DPD Komite II dengan masyarakat yang hadir saat itu,” kata Decky.

(Foto: nny)

Lagi masih menurut Decky, ada beberapa opsi yang sebenarnya ditawarkan kepada masyarakat saat itu tapi 100 persen masyarakat Bunaken menolak status hutan lindung yang kemudian beralih ke hutan konservasi.

“Kami berharap pertemuan hari ini sebenarnya sudah ada angin segar bagi masyarakat dengan hadirnya para senator tapi ternyata balik lagi dari awal untuk membicarakan aspirasi masyarakat yang disampaikan di DPD RI.

“Namun dirinya tetap bersyukur ini bisa diangkat kembali dan disampaikan ke DPD RI, inti pembicaraan hari ini cuma satu cabut itu Peraturan Menteri Nomor 734 itu dan tidak ada lagi pembicaraan lain karena itu sudah sangat meresahkan masyarakat yang ada di Pulau Bunaken,” ungkapnya.

Menanggapi aspirasi masyarakat tersebut DR. Yulianus Henock Sumual SH, M.SI (Wakil Ketua BAP DPD RI) mengatakan pihaknya mempunyai fungsi yang lebih banyak lagi yaitu menerima laporan tentang kerugian masyarakat.

“Kami akan menindaklanjuti dengan besok kami mengundang instansi terkait termasuk gubernur untuk melakukan pertemuan di Kantor Pemrov Sulut dan berharap juga tokoh tokoh masyarakat yang mewakili silahkan sampaikan besok apa yang ingin disampaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan seharusnya terkait dengan tanah yang masuk konservasi itu seharusnya sudah menjadi milik masyarakat karena memang sudah ditempati sejak dulu.

“Kami akan perjuangkan aspirasi masyarakat Bunaken dan akan memanggil kementerian kementerian yang terkait untuk membahas hal ini,” ujarnya.

Sementara Ketua BAP DPD RI Ahmad Syayuqi Soeratno M.M menambahkan semua aspirasi masyarakat akan ditampung kemudian besok melakukan pertemuan di Kantor Gubernur bersama instansi terkait dan kami akan meminta pendapat mereka selanjut akan dikumpul dan dikaji kemudian BAP akan undang lagi menteri ATR/BPR dan Menteri Kehutanan dengan dengan hal hal yang baru.

“Berharap jangan sampai negara hadir tapi masyaakat tidak mendapatkan hak-haknya untuk itu beri waktu untuk kami mencermati semua ini karena kami baru tahu masalah ini sudah lama dan sampai saat ini belum terselesaikan. Seharusnya masyarakat harus mendapatkan kesejateraan,” tuturnya. (nn)

 

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *