Katabrita – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara mulai bergerak dengan menggelar rapat perdana pada Rabu (25/3) 2026.
Rapat ini menjadi langkah awal dalam membahas perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib yang sebelumnya telah disampaikan dalam Rapat Paripurna.
Ketua Pansus Royke Roring mengatakan, rapat perdana difokuskan pada penyusunan agenda kerja serta pemetaan materi yang akan dibahas dalam revisi tata tertib.
“Rapat perdana ini menjadi awal untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam pembahasan tata tertib agar berjalan efektif dan terarah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan akan terus berlanjut dalam waktu dekat guna mempercepat proses penyusunan regulasi tersebut.
“Rencananya, pada 1 April kami akan melanjutkan rapat untuk pembahasan lebih lanjut,” kata Roring.
Menurutnya, keberadaan tata tertib yang komprehensif sangat penting dalam menunjang kinerja DPRD, terutama dalam menjaga mekanisme kerja yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Pansus juga akan mengkaji secara mendalam setiap ketentuan dalam tata tertib, dengan mempertimbangkan dinamika peraturan perundang-undangan serta kebutuhan kelembagaan DPRD Sulut saat ini.
Melalui pembahasan yang bertahap dan terstruktur, diharapkan perubahan tata tertib dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif serta mampu meningkatkan kualitas kinerja lembaga legislatif di daerah.
(*/in)
