Wakili Walikota, Sekda Edwin Roring Hadiri Rapat Paripurna Terkait Usul Pemberhentian & Pengangkatan Pimpinan DPRD 

Tomohon993 Dilihat

TOMOHON – Wali Kota Tomohon, Carol Joram Azarias Senduk, S.H. diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Edwin Roring, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon.

Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, Selasa (02/06/26). Rapat Paripurna tersebut digelar dalam rangka pembahasan Usul Pemberhentian dan Pengumuman Usul Pengangkatan Calon Pengganti Pimpinan DPRD untuk sisa masa jabatan periode 2024-2029.

Langkah ini merupakan bagian dari dinamika politik lokal untuk memastikan kelancaran fungsi kepemimpinan legislatif di tengah masa bakti yang sedang berjalan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, S.Sos., didampingi Wakil Ketua DPRD, Jefry Polii, S.I.K., dan Donald Pondaag.

Dalam rapat tersebut, dibahas secara mendalam prosedur hukum dan administratif terkait pergantian pimpinan dewan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kehadiran Sekda Edwin Roring mewakili Wali Kota Tomohon menunjukkan komitmen eksekutif untuk menjaga harmonisasi hubungan kerja antara Pemerintah Kota Tomohon dengan DPRD.

Hal ini penting guna memastikan bahwa seluruh kebijakan dan program pembangunan daerah dapat terus berjalan sinergis despite adanya perubahan struktur kepemimpinan di legislatif.

Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dan instansi terkait, termasuk perwakilan dari Polres Tomohon, perwakilan Kodim 1302/Minahasa, seluruh Anggota DPRD Kota Tomohon, serta jajaran Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.

Kehadiran unsur Forkopimda menegaskan pentingnya stabilitas keamanan dan ketertiban dalam setiap proses perubahan kepemimpinan di lembaga negara.

Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang dalam pengantar rapat menekankan bahwa proses usul pemberhentian dan pengangkatan pengganti dilakukan secara transparan, akuntabel, dan demokratis demi kepentingan masyarakat Kota Tomohon.

“DPRD Kota Tomohon berkomitmen untuk tetap menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dengan optimal, terlepas dari dinamika internal pimpinan. Pergantian ini adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati bersama,” ujar Ferdinand.

Sementara itu, Sekda Edwin Roring menyampaikan apresiasi atas keterbukaan DPRD dalam melibatkan eksekutif dalam proses penting ini.

Ia berharap kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif akan terus terjalin erat untuk mewujudkan visi-misi Kota Tomohon sebagai kota yang cerdas, hijau, dan religius.

Hingga akhir rapat, kesepakatan mengenai usul pemberhentian dan calon pengganti pimpinan DPRD diharapkan segera ditindaklanjuti dengan penetapan resmi sesuai tata tertib DPRD, sehingga roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Tomohon tidak terganggu. (*)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *