JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) RI menerima kunjungan istimewa dari pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Gedung MA, Jakarta, pada Selasa (17/06/2026).
Dalam audiensi tersebut, Ketua Umum SMSI Firdaus bersama jajaran pimpinan menyampaikan proposal kerja sama ambisius untuk mencetak ribuan mediator bersertifikat dari kalangan jurnalis dan pelaku media siber di seluruh Indonesia.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Proposal ini diajukan langsung kepada Ketua MA Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., dengan tujuan memperkuat budaya mediasi nasional serta membantu memangkas tumpukan perkara yang setiap tahun membebani meja para hakim agung.
Peran Strategis Media dalam Penyelesaian Sengketa Damai
Ketua Umum SMSI, Firdaus, menjelaskan bahwa media siber memiliki peran strategis sebagai jembatan informasi hukum kepada masyarakat. Dengan jaringan mencapai 3.181 perusahaan media siber yang tersebar di 35 provinsi, SMSI berkomitmen menjadi motor edukasi publik.
“SMSI berinisiatif agar perwakilan-perwakilan SMSI di daerah dapat menjadi bagian dari program mediator yang dicanangkan MA. Kami ingin menyambut visi Ketua MA, Prof. Sunarto, untuk membumikan budaya mediasi di Indonesia,” ujar Firdaus.
Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa tidak harus selalu berakhir dengan konsep “menang atau kalah” di ruang sidang. Melalui mediasi, masyarakat dapat ditempuh jalan damai dan musyawarah. Untuk menjamin kualitas, pelatihan mediator yang diusulkan SMSI akan mengadopsi standar etika internasional Bangalore Principles of Judicial Conduct serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama. Nilai-nilai seperti independensi, integritas, ketidakberpihakan, kesetaraan, kepatutan, dan kompetensi akan menjadi fondasi utama pembentukan mediator profesional.
MA Dukung Budaya Mediasi, Contoh Sukses Australia, menanggapi proposal tersebut, Ketua MA Prof. Dr. Sunarto menyambut baik inisiatif SMSI. Ia menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum masyarakat, khususnya terkait pemahaman terhadap esensi mediasi.
“Banyak pihak yang datang ke pengadilan dengan tujuan mencari kemenangan semata, bukan mencari keadilan yang sesungguhnya. Kondisi ini memicu meningkatnya jumlah perkara,” jelas Sunarto.
Sunarto mencontohkan keberhasilan sistem mediasi di New South Wales (NSW), Australia. Di wilayah tersebut, fasilitas pengadilan dirancang khusus untuk mendukung proses mediasi, mulai dari ruang negosiasi hingga ruang mediasi yang representatif. Hasilnya, sekitar 80 persen sengketa hukum di NSW berhasil diselesaikan melalui mediasi tanpa perlu berlanjut ke persidangan penuh. Mediasi telah menjadi budaya utama dalam penyelesaian konflik di masyarakat sana.
“Saya berharap kolaborasi dengan SMSI dapat membantu kita mencapai target serupa di Indonesia, di mana mediasi menjadi opsi pertama, bukan terakhir,” tambah Sunarto.
Tiga Fokus Utama Kerja Sama
Dalam surat pengajuan, SMSI menawarkan tiga fokus utama kerja sama dengan Mahkamah Agung:
1. Penyusunan Kurikulum: Merancang kurikulum pelatihan mediator yang komprehensif dan relevan dengan tantangan sengketa di era digital.
2. Standarisasi Sertifikasi: Mengembangkan sistem sertifikasi yang memenuhi standar MA sehingga lulusannya diakui secara resmi sebagai mediator bersertifikat.
3. Pelatihan Berkelanjutan: Melaksanakan pelatihan secara berkala di berbagai daerah untuk menjangkau kalangan media, praktisi hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat.
Hadir mendampingi Ketua MA dalam audiensi tersebut antara lain Hakim Agung Heru Pramono, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. Adi Julia Cakrawala, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Asisten Koordinator Ketua MA RI Didik Trisulistia, S.H., M.H., serta Hakim Yustisial MA RI Edi Hudiata, S.H., M.H.
Sementara dari pihak SMSI, turut hadir Taufiqurohman, A.K. (Wakil Ketua Dewan Penasihat), Dr. Hendri Yanto Attan (Wakil Sekjen), Iwan Jamaluddin (Bendahara SMSI Pusat), dr. Nishal Dilon (Direktur Media Crisis Center), dan Eman Sulaiman (Humas SMSI).
Melalui kolaborasi strategis ini, SMSI optimistis budaya mediasi dapat semakin berkembang di Indonesia. Gerakan ini diharapkan tidak hanya mempercepat penyelesaian sengketa dan mengurangi beban peradilan, tetapi juga mengubah paradigma masyarakat dalam menyelesaikan konflik menuju dialog dan perdamaian yang berkelanjutan. (*)
