Pemprov Sulut Kembali Raih WTP ke-12, DPRD Apresiasi Capaian Pembangunan dan Tata Kelola Keuangan Daerah

Katabrita – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025 tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Senin.

Sebelum memasuki agenda utama rapat paripurna, Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara atas berbagai capaian dan prestasi yang berhasil diraih dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Menurut Silangen, keberhasilan Sulawesi Utara meraih penghargaan sebagai Provinsi Terbaik Tingkat Nasional Kategori Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting merupakan pencapaian yang patut dibanggakan seluruh masyarakat Sulawesi Utara.

“Prestasi tersebut menjadi bukti nyata bahwa kerja keras, kolaborasi, serta sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pemangku kepentingan, dan seluruh masyarakat Sulawesi Utara telah memberikan hasil yang positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Silangen juga menyampaikan ucapan selamat kepada Tahlis Gallang atas pelantikannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Menurutnya, jabatan Sekretaris Daerah memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, memperkuat birokrasi yang profesional, serta memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Sulut menegaskan bahwa capaian pembangunan daerah dan penguatan tata kelola pemerintahan menjadi modal penting dalam mewujudkan visi pembangunan menuju Sulawesi Utara yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Silangen juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel di tengah dinamika pembangunan nasional dan tantangan perekonomian global yang semakin kompleks.

“Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan rapat paripurna penyerahan LHP BPK RI merupakan bagian dari amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.

“Hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh BPK RI tidak hanya menjadi bentuk evaluasi atas pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi bahan koreksi, penyempurnaan, dan penguatan sistem pengendalian internal pemerintah daerah ke depan,” ujar Silangen.

Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Sulut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI yang telah melaksanakan pemeriksaan dan menyerahkan LHP atas LKPD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara yang telah melaksanakan pemeriksaan secara independen, profesional, dan objektif.

Menurut Gubernur, hasil pemeriksaan tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Tahun Anggaran 2025 merupakan tahun yang penuh tantangan sekaligus peluang. Di tengah tuntutan efisiensi belanja dan penguatan disiplin fiskal, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mampu menjaga kinerja keuangan daerah secara baik,” katanya.

Berdasarkan LKPD Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp3,65 triliun atau 96,38 persen dari target yang ditetapkan. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp3,32 triliun atau 91,36 persen dari anggaran yang tersedia.

Kinerja APBD Tahun 2025 juga ditandai dengan terjaganya posisi fiskal daerah yang tercermin dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp177,13 miliar.

Dari sisi neraca, total aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara meningkat dari Rp10,78 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp11,50 triliun pada tahun 2025 atau bertambah sekitar Rp710,66 miliar.

Peningkatan aset tersebut terutama berasal dari kenaikan nilai aset tetap yang mencapai Rp8,48 triliun dan investasi jangka panjang sebesar Rp839,47 miliar.

Selain itu, total kewajiban daerah juga mengalami penurunan signifikan dari Rp1,26 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp849,77 miliar pada tahun 2025 atau berkurang sekitar Rp414 miliar.

Menurut Gubernur, capaian pengelolaan keuangan tersebut berjalan seiring dengan berbagai keberhasilan pembangunan yang diraih Sulawesi Utara sepanjang tahun 2025.

Di antaranya revitalisasi Museum Negeri Sulawesi Utara yang kini berkembang menjadi ruang edukasi sekaligus destinasi wisata budaya modern dan telah diresmikan Menteri Kebudayaan RI pada 22 Mei 2026.

Sulawesi Utara juga menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menetapkan Peraturan Daerah tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja.

Selain itu, Sulut berhasil meraih penghargaan Terbaik I Tingkat Provinsi Kategori Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting pada Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Regional Sulawesi serta penghargaan Terbaik II Pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Regional Sulawesi.

Atas capaian tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.

Gubernur menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan amanah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Mengutip pesan Presiden RI Prabowo Subianto, Gubernur mengingatkan bahwa setiap rupiah uang rakyat harus dijaga dan dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab.

“Opini WTP yang kita peroleh bukan sekadar pengakuan atas kewajaran penyajian laporan keuangan, tetapi juga merupakan amanah untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola pemerintah daerah benar-benar dimanfaatkan dengan penuh integritas bagi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh perangkat daerah menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara konsisten agar tidak menjadi temuan yang berulang dari tahun ke tahun.

Melalui momentum penyerahan LHP BPK RI ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung terwujudnya visi pembangunan daerah menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.

(adv)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *