MANADO – Polemik penanganan sampah di kawasan konservasi Taman Nasional (TN) Bunaken kembali mencuat ke permukaan.
Isu ini menyeruak seiring dengan tumpang tindih persepsi mengenai tanggung jawab utama pengelolaan limbah di wilayah perairan dan daratan pulau-pulau kecil tersebut.
Secara institusional, Balai Taman Nasional Bunaken (BTNB) di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas pengelolaan dan penanhanan sampah di kawasan TN Bunaken.
Namun, dalam praktiknya, penanganan sampah justru dilakukan secara kolaboratif oleh berbagai pihak tanpa alokasi anggaran yang jelas dari otoritas utama.
Camat Bunaken Kepulauan, Imanuel Mandak, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kecamatan dan Kota Manado selama ini hanya bersifat membantu dalam proses pengangkutan akhir sampah dari pulau-pulau di TN Bunaken menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di daratan Kota Manado.
Sementara itu, Pemerintah Kelurahan dan Desa bertanggung jawab menjaga kebersihan di area permukiman warga (Area Penggunaan Lain/APL) dan mengelola tempat sampah tingkat lokal.
“Kami sifatnya membantu Balai Taman Nasional Bunaken membersihkan wilayah kewenangannya yang dibiarkan tanpa anggaran. Alasannya sering kali karena BTNB menyatakan bahwa sampah bukan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) mereka,” ucap Imanuel Mandak melalui WhatsApp, Selasa (16/06/26).
Mandak menekankan bahwa volume sampah yang menghantam kawasan konservasi Bunaken terjadi setiap hari, bukan peristiwa musiman yang bisa ditangani sekadar melalui kegiatan kerja bakti atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang hanya berlangsung beberapa kali dalam setahun. Ia mendesak agar BTNB mengambil tanggung jawab penuh dalam pengelolaan taman nasional tersebut.
“Bantu dorong agar BTNB bertanggung jawab untuk mengelola dengan baik Taman Nasional ini. Sabtu lalu, tim kecamatan membantu mengangkut sampah di Pantai Liang, membawanya ke Karangria, dan kemudian dijemput oleh tim Ibu Amelia Tungka. Itu semua hasil kerja bakti sukarela,” jelasnya.
Ia menegaskan kembali posisi pemerintah daerah: “Pemda sifatnya hanya membantu. Tugas utama kita ada di kawasan Pemukiman APL atau area penggunaan lain yang sudah dikeluarkan dari Kawasan Konservasi,” tandasnya.
Di sisi lain, Kepala Balai Taman Nasional Bunaken, I Ketut Catur Marbawa, S.Hut., M.Si., melalui sejumlah media sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki alokasi anggaran khusus untuk penanganan sampah.
Hal ini didasarkan pada regulasi penganggaran pemerintah, termasuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan bidang kehutanan, yang berbasis ketat pada Tupoksi lembaga masing-masing.
“Bisa dicek, tugas dan fungsi kami secara resmi tidak mencakup penanganan sampah. Oleh karena itu, anggaran secara resmi juga tidak ada di kami,” jelas Ketut Catur Marbawa.
Kondisi ini menciptakan kekosongan regulasi dan anggaran di lapangan. Sementara komunitas swadaya masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pegiat lingkungan terus aktif melakukan aksi bersih pesisir-seperti yang rutin dilakukan di Pantai Liang bersama Yayasan NTTI (No Trash Triangle Initiative), upaya tersebut dinilai belum cukup untuk menangani masalah sampah yang bersifat sistemik dan harian.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan berharap adanya kejelasan regulasi atau revisi Tupoksi serta alokasi anggaran yang tegas, baik dari KLHK maupun Pemerintah Daerah, agar ekosistem Taman Nasional Bunaken dapat terjaga dari ancaman pencemaran sampah plastik dan limbah lainnya. Tanpa sinergi anggaran yang jelas, beban penanganan sampah terus jatuh pada inisiatif sukarela yang terbatas kapasitasnya. (nny)
