Dorong Transparansi, RTRW Sulut Diusulkan Bisa Diakses Secara Digital oleh Masyarakat

Deprov Sulut508 Dilihat

Katabrita –  Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 terus berlanjut di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut. Rapat pembahasan kali ini difokuskan pada penyempurnaan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Sejumlah pimpinan dan anggota Pansus hadir dalam rapat tersebut untuk mengawal proses pembahasan yang dinilai strategis karena akan menjadi dasar arah pembangunan dan pemanfaatan ruang di Sulawesi Utara selama dua dekade ke depan.

Dalam pembahasan, isu transparansi data menjadi salah satu perhatian utama. Dokumen RTRW dinilai harus dapat diakses secara terbuka agar fungsi pengawasan dan pemahaman publik terhadap tata ruang daerah dapat berjalan optimal.

Selain itu, penegasan mengenai keterbukaan informasi dari pihak eksekutif juga menjadi sorotan, mengingat DPRD tidak terlibat langsung dalam seluruh tahapan teknis awal penyusunan tata ruang. Karena itu, ketersediaan data yang lengkap dan utuh dianggap penting untuk mendukung proses pembahasan.

Isu lain yang turut mengemuka adalah sektor pertambangan, khususnya terkait kejelasan regulasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta kawasan pertambangan khusus. Kedua hal tersebut dinilai perlu dipastikan status dan batasannya secara jelas agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di lapangan serta menjaga kepastian hukum bagi masyarakat.

Selain aspek regulasi, muncul pula dorongan agar peta RTRW tidak hanya disajikan dalam bentuk dokumen fisik, tetapi juga dikembangkan dalam bentuk digital yang dapat diakses secara online oleh masyarakat. Dengan sistem tersebut, warga diharapkan dapat mengetahui status zonasi wilayah, seperti kawasan lindung, zona hijau, maupun kawasan budidaya.

Digitalisasi peta tata ruang dinilai sebagai langkah penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi serta meningkatkan keterbukaan informasi publik di era saat ini.

Di sisi lain, pembahasan RTRW juga diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. RTRW yang disusun diharapkan tidak hanya menjadi pedoman pembangunan, tetapi juga mampu mencegah potensi konflik pemanfaatan ruang di kemudian hari.

(*/in)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *