Katabrita – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara Tahun 2026–2046 bersama Pemerintah Provinsi Sulut kembali melanjutkan pembahasan penyempurnaan, Selasa (9/6).
Anggota Pansus RTRW DPRD Sulut, Cindy Wurangian, menekankan pentingnya penguatan dokumentasi hasil pembahasan agar memiliki dasar administrasi yang jelas dan sah, terutama setelah RTRW ditetapkan menjadi Perda.
Ia juga mendorong agar seluruh dokumen dan peta tata ruang dapat dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat untuk mencegah perbedaan tafsir di kemudian hari. Cindy mengapresiasi perbaikan Pemprov Sulut, termasuk penyediaan peta yang lebih jelas serta kelengkapan informasi kawasan lindung, budidaya, pertambangan, dan KP2B.
Namun ia mengusulkan agar ringkasan perbaikan tersebut diformalkan melalui berita acara atau penandatanganan resmi bersama pihak terkait agar memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Sekprov Sulut, Tahlis Gallang, menyatakan bahwa hasil penyempurnaan RTRW sudah disusun komprehensif berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Ia juga mendukung keterbukaan informasi RTRW karena dinilai penting untuk memberikan kepastian ruang bagi masyarakat sekaligus mendukung iklim investasi di Sulut.
Pemprov Sulut memastikan proses pembahasan RTRW akan terus dikawal hingga resmi ditetapkan menjadi Perda.
(*/in)
