TOMOHON – Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H., bersama Wakil Wali Kota Sendy G.A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon pada Rabu (24/06/2026), dipimpin oleh Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.I.K.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa penyerahan Ranperda ini merupakan wujud transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab atas amanah rakyat sesuai amanat perundang-undangan. Laporan keuangan yang disampaikan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dan mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Secara ringkas, realisasi pendapatan TA 2025 mencapai Rp 660.041.274.325,93 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 64.479.356.868,93, pendapatan transfer Rp 585.396.264.982,00, dan lain-lain pendapatan sah Rp 10.165.652.475,00. Sementara itu, realisasi belanja dan transfer tercatat sebesar Rp 628.120.872.693,00.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 adalah sebesar Rp20.736.593.109,14.
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-13 kali secara berturut-turut, serta penghargaan terbaik pertama tingkat kota se-Sulawesi dalam kategori penanggulangan kemiskinan dan penurunan stunting yang disertai insentif Rp3 miliar.
Capaian ini membuktikan keseriusan pemerintah dalam menjalankan program prioritas dan pengelolaan keuangan yang akuntabel.
Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi, Wali Kota memberikan penjelasan strategis sebagai berikut:
* Fraksi PDIP: Terkait realisasi PAD yang mencapai 84,28% atau meningkat Rp7,8 miliar dibanding 2024, Pemkot akan terus mendorong intensifikasi pemungutan dan optimalisasi aset daerah senilai Rp1,7 triliun guna memperkuat kemandirian fiskal. Evaluasi terhadap serapan belanja yang belum optimal juga akan segera dilakukan.
* Fraksi Golkar: Atas catatan redaksional mengenai surplus/defisit dan pembiayaan neto, Pemkot berkomitmen melakukan verifikasi dan perbaikan sebelum penetapan. Terkait PAD, hambatan basis data sedang diperbaiki melalui pemutakhiran data pajak PBB yang melibatkan aparatur kelurahan. Total penyertaan modal ke BUMD hingga 2025 mencapai Rp45,4 miliar dengan kontribusi dividen sekitar Rp18,9 miliar. Klarifikasi juga diberikan terkait definisi SiLPA dan kewajiban daerah sebesar Rp97,2 miliar.
* Fraksi Gerindra: Pemkot sepakat untuk mengoptimalkan PAD melalui inovasi tanpa membebani masyarakat dan memastikan belanja tetap berorientasi pada pelayanan publik, pengentasan kemiskinan, dan penguatan UMKM. Tindak lanjut rekomendasi BPK telah dituangkan dalam rencana aksi yang diverifikasi BPK, serta perencanaan pembangunan terus disinkronkan dengan prioritas provinsi dan nasional.
“Kerja sama yang kuat antara eksekutif dan legislatif merupakan modal penting mewujudkan Tomohon yang maju, berdaya saing, berkarakter religius, dan berbudaya,” pungkas Wali Kota.
Rapat paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah Edwin Roring, S.E., M.E., jajaran pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Polres Tomohon, Kodim 1302/Minahasa, Kejari Tomohon, serta perangkat daerah terkait. Pembahasan Ranperda akan dilanjutkan sesuai tahapan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
