Katabrita – DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda strategis yang menjadi bagian dari tahapan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Selasa (14/7) 2026. Dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen didampingi para wakil ketua, rapat dihadiri Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, unsur Forkopimda, Sekretaris Provinsi, jajaran perangkat daerah, pimpinan BUMD, serta anggota DPRD Provinsi Sulut.
Tiga agenda utama menjadi pembahasan dalam rapat tersebut, yakni penyampaian penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, serta penjelasan Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular yang kemudian dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Mengawali penyampaiannya, Gubernur Yulius Selvanus menjelaskan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk akuntabilitas Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam mengelola keuangan daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Ranperda ini menjadi bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Gubernur.
Selanjutnya, Gubernur menyampaikan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 sebagai pedoman penyusunan APBD tahun mendatang.
Ia menjelaskan, tema pembangunan Provinsi Sulawesi Utara tahun 2027 adalah “Penguatan SDM, Agrobisnis, dan Pariwisata yang Didukung Regulasi dan Inovasi.”
“Melalui tema tersebut, pemerintah menetapkan delapan prioritas pembangunan sebagai arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2027,” kata Yulius.

Delapan prioritas tersebut meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan sektor pertanian, perikanan, perkebunan dan UMKM, pengembangan pariwisata, pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik, penguatan ketahanan pangan dan lingkungan hidup, peningkatan investasi serta penguatan stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Pada agenda berikutnya, Gubernur menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit Menular.
Menurutnya, pembentukan regulasi tersebut menjadi kebutuhan penting agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menghadapi potensi wabah penyakit.

“Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam upaya pencegahan, deteksi dini, penanganan, pengendalian, hingga pemulihan akibat kejadian luar biasa dan wabah penyakit menular melalui koordinasi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengalaman menghadapi pandemi Covid-19 menjadi pelajaran penting bahwa pemerintah harus memiliki regulasi yang mampu mendukung pengambilan keputusan secara cepat, terukur, dan terkoordinasi ketika menghadapi kondisi darurat kesehatan.
Usai penyampaian gubernur, rapat paripurna dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit Menular.

Secara umum, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya dengan sejumlah catatan sebagai penyempurnaan substansi.
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan Ranperda tersebut layak dilanjutkan ke pembahasan berikutnya sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah memperkuat sistem penanggulangan wabah penyakit di Sulawesi Utara.
Sementara Fraksi Partai Golkar mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi Sulut karena pengalaman pandemi Covid-19 membuktikan bahwa daerah membutuhkan dasar hukum yang jelas agar setiap kebijakan dapat diambil secara cepat dan memberikan kepastian hukum.

“Pengalaman Covid menunjukkan bahwa wabah bukan hanya urusan Dinas Kesehatan, tetapi menjadi persoalan lintas sektoral sehingga koordinasi perlu diatur secara jelas. Pemerintah juga perlu memastikan kesiapan rumah sakit rujukan, laboratorium, tenaga kesehatan, ICU, ambulans hingga ketersediaan oksigen, terutama di wilayah kepulauan dan daerah terpencil,” demikian pandangan Fraksi Partai Golkar.
Fraksi Partai Demokrat juga memberikan apresiasi terhadap penyusunan Ranperda tersebut.
“Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mencegah, mendeteksi dini, dan merespons cepat wabah penyakit. Dalam pembahasannya kami berharap melibatkan pemerintah kabupaten/kota serta para pakar kesehatan agar implementasinya tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan,” kata Fraksi Demokrat.

Fraksi Partai NasDem menyatakan menerima pembahasan Ranperda dengan memberikan empat catatan penting, yakni perlunya ketersediaan anggaran tanggap darurat yang memadai, penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan, pemerataan fasilitas kesehatan beserta tenaga medis hingga wilayah kepulauan, serta pengaturan mengenai ketahanan pangan dan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak.
Sementara Fraksi Partai Gerindra menyatakan persetujuan agar Ranperda tersebut dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
“Fraksi Partai Gerindra menyatakan Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit Menular disetujui untuk dilanjutkan pembahasannya sesuai ketentuan yang berlaku sebagai komitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat Provinsi Sulawesi Utara,” demikian pandangan Fraksi Gerindra.

Menutup jalannya rapat paripurna, Ketua DPRD Sulawesi Utara Fransiscus Andi Silangen menjelaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 selanjutnya akan dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Pembahasan KUA-PPAS dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD,” ujar Silangen.
Ia juga menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya terhadap Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit Menular merupakan pembahasan tingkat pertama melalui pemandangan umum fraksi-fraksi sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan seluruh fraksi menyatakan menerima Ranperda untuk dibahas lebih lanjut, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya memperkuat regulasi daerah dalam menghadapi potensi kejadian luar biasa dan wabah penyakit menular, sekaligus memastikan arah pembangunan dan kebijakan anggaran tahun 2027 disusun secara terencana, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.Naskah ini sudah disusun dengan format advertorial yang siap tayang, memadukan seluruh agenda rapat paripurna, kutipan Gubernur, pandangan fraksi-fraksi, dan penutup dari Ketua DPRD Sulut dalam satu alur berita yang utuh.
(*/in)
