Katabrita – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Utara mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai hak inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (20/7) 2026
Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Vionita Kuera, menegaskan pembentukan Ranperda tersebut merupakan kebutuhan mendesak mengingat perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi bagian penting dalam upaya menegakkan hak asasi manusia sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Sulawesi Utara.
“Data yang dihimpun oleh instansi terkait menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius yang memerlukan penanganan terpadu dan berkelanjutan,” ujar Vionita saat menyampaikan penjelasan Bapemperda di hadapan rapat paripurna.
Ia mengatakan, kondisi geografis Sulawesi Utara yang terdiri atas wilayah daratan dan kepulauan juga menjadi tantangan dalam pemerataan layanan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan serta anak.
Karena itu, menurutnya, daerah membutuhkan kebijakan yang komprehensif dan terintegrasi sebagai landasan memperkuat sistem pencegahan, penanganan, hingga rehabilitasi yang berpihak pada kepentingan terbaik perempuan dan anak.
Vionita menjelaskan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan wajib sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Meski tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan tersebut dinilai sangat fundamental karena menyangkut kualitas sumber daya manusia.
“Tanpa pelindungan yang memadai bagi anak dan tanpa pemberdayaan yang optimal bagi perempuan, pencapaian tujuan pembangunan Provinsi Sulawesi Utara akan sulit diwujudkan,” katanya.
Ia menambahkan, Ranperda tersebut juga sejalan dengan visi pembangunan Sulawesi Utara dalam RPJMD 2025–2029, yakni mewujudkan Sulawesi Utara yang sejahtera, maju, dan berkelanjutan dengan pembangunan manusia sebagai pilar utama pembangunan daerah.
Menurut Vionita, kehadiran Perda nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi wujud komitmen politik dan administratif pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat konstitusi.
“Tanpa adanya payung hukum yang kuat dalam bentuk peraturan daerah, segala kebijakan dan penganggaran untuk urusan perempuan dan anak akan kehilangan pijakan yuridis yang pokok,” tegasnya.
Ia berharap Perda tersebut menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga swadaya masyarakat, hingga seluruh elemen masyarakat dalam membangun sinergi untuk melindungi perempuan dan anak.
Selain itu, Ranperda ini juga diharapkan mampu mengubah paradigma masyarakat bahwa perempuan merupakan mitra sejajar laki-laki dalam pembangunan, sementara anak merupakan subjek hukum yang hak-haknya harus dipenuhi secara utuh.
Dalam penjelasannya, Vionita menyebut Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan diusulkan sebagai hak inisiatif DPRD.
Ia pun meminta dukungan pimpinan dan seluruh anggota DPRD agar Ranperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ranperda yang diusulkan terdiri atas 9 bab dan 100 pasal yang mengatur secara komprehensif mengenai pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi Sulawesi Utara.
“Kami mengharapkan masukan dan kritik yang konstruktif demi menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas bagi Provinsi Sulawesi Utara,” pungkas Vionita.
(*/in)
