MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali memfasilitasi pelaksanaan perkawinan massal bagi 130 pasangan dari berbagai kabupaten dan kota di wilayah tersebut.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara pada Selasa 21 Juli 2026 ini merupakan yang ketiga kalinya diselenggarakan selama masa kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E.
Pelaksanaan perkawinan massal ini menjadi wujud komitmen Pemprov Sulut dalam memberikan kepastian hukum atas status perkawinan masyarakat, sekaligus mendorong tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Dalam acara tersebut, Gubernur Yulius Selvanus bertindak sebagai saksi utama, sementara para kepala daerah atau wakil kepala daerah turut menjadi saksi bagi peserta sesuai dengan domisili masing-masing.
Partisipasi Luas dari 13 Daerah
Sebanyak 130 pasangan yang mengikuti kegiatan ini berasal dari 13 kabupaten dan kota se-Sulawesi Utara. Komposisi pesertanya didominasi oleh Kota Manado dengan 47 pasangan, diikuti Kabupaten Minahasa Utara (22 pasangan), Kabupaten Minahasa Selatan (18 pasangan), dan Kota Tomohon (12 pasangan).
Wilayah lain yang turut berpartisipasi antara lain Kabupaten Minahasa Tenggara (10 pasangan), Kabupaten Minahasa (6 pasangan), Kabupaten Kepulauan Sangihe (4 pasangan), Kabupaten Kepulauan Talaud (4 pasangan), serta Kota Bitung (3 pasangan). Sementara itu, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kota Kotamobagu, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur masing-masing mengirimkan satu pasangan.
Kehadiran Gubernur bersama para kepala daerah memberikan makna khusus bagi para peserta. Selain menjadi momen pengesahan perkawinan secara hukum negara, kegiatan ini menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan membahagiakan masyarakat.
Melalui pencatatan ini, setiap pasangan memperoleh dokumen resmi berupa kutipan akta perkawinan. Dokumen ini menjadi dasar penting untuk pembaruan Kartu Keluarga (KK), perubahan status perkawinan pada KTP elektronik, serta pemenuhan hak administrasi kependudukan lainnya bagi pasangan dan calon anak mereka di masa depan.
Pelaksanaan perkawinan massal untuk ketiga kalinya ini menegaskan konsistensi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Pemerintah berharap seluruh pasangan yang telah mencatatkan pernikahannya dapat membangun keluarga yang harmonis, sejahtera, dan bertanggung jawab, serta memiliki kepastian hukum untuk mengakses berbagai layanan publik dengan lebih mudah. (*)
