Katabrita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara mulai mengawali pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan.
Langkah awal tersebut ditandai dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang selanjutnya akan bertugas membahas materi Ranperda bersama pemerintah daerah dan pihak terkait.
Rapat perdana Pansus digelar Senin (31/8) 2026, dengan agenda utama pembentukan struktur dan pemilihan pimpinan Pansus. Dalam rapat tersebut, Louis Carl Schramm, S.H., M.H. dipercaya sebagai Ketua Pansus, Jeane Laluyan sebagai Wakil Ketua, dan Priscilya Cindy Wurangian sebagai Sekretaris.

Setelah struktur Pansus terbentuk, pembahasan awal dilanjutkan pada Selasa (1/9) 2026.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Louis Schramm, didampingi Wakil Ketua Jeane Laluyan dan Sekretaris Priscilya Cindy Wurangian, bersama anggota Pansus Dhea Lumenta, Inggeid Sondakh, Eiginia Mantiri, Nik Lomban, Cap Remly Kandoli dan Eldo Wongkar.
Dalam tahap awal pembahasan ini, sejumlah perangkat daerah memberikan pandangan dan masukan terkait arah pengaturan TJSL di Sulawesi Utara. Masukan tersebut menjadi bagian dari bahan Pansus dalam menyusun dan mengkaji materi Ranperda sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah bagaimana memastikan TJSL benar-benar menjadi bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan, tanpa menimbulkan tumpang tindih dengan kewajiban perusahaan lainnya.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, Reiner Dondokambey, mengingatkan agar pengaturan TJSL nantinya tidak justru menimbulkan persepsi sebagai pungutan baru bagi perusahaan.
“Hal yang perlu menjadi perhatian khusus terkait Ranperda, jangan sampai mengubah CSR menjadi pungutan wajib. CSR merupakan tanggung jawab sosial yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan,” ujar Reiner.

Menurutnya, hal tersebut menjadi penting untuk diperhatikan terutama dalam pengaturan terhadap perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan. Kejelasan mengenai perusahaan yang masuk dalam cakupan Ranperda juga perlu diperhatikan agar regulasi yang disusun benar-benar memiliki manfaat dan dapat diterapkan.
Ketua Pansus Louis Schramm mengatakan, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan telah memiliki dasar dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, pembahasan Ranperda menurutnya perlu diarahkan untuk memperjelas pelaksanaan tanggung jawab tersebut, bukan menciptakan pungutan baru bagi perusahaan.

“CSR diatur oleh sekian undang-undang dan merupakan mandatory sehingga harus dilaksanakan. Jadi tidak bisa dikatakan dobel pungut,” jelas Louis.
Ia menegaskan, tanggung jawab perusahaan tersebut berkaitan dengan kepedulian terhadap dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan usaha.
“Jadi bukan pungutan dan bukan kewajiban akan tetapi bagaimana perusahaan ada kepedulian untuk mengelola dampak dari kegiatannya atas dampak lingkungan dan sosial terhadap masyarakat di Bumi Nyiur Melambai ini,” katanya.

Dalam rapat tersebut, unsur pemerintah daerah juga memberikan masukan mengenai pentingnya membedakan antara pelaksanaan TJSL dengan kewajiban perusahaan dalam memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pelaksanaan TJSL tidak berarti menggantikan kewajiban perusahaan untuk memenuhi dokumen lingkungan, melakukan pengelolaan limbah, mengendalikan emisi maupun mencegah pencemaran lingkungan.
“CSR perusahaan dilaksanakan, tetapi pengelolaan lingkungan dari aspek administrasi, dokumen lingkungan dan aspek pencemaran serta pengolahan limbah juga harus dilakukan,” jelas perwakilan bidang lingkungan hidup dalam rapat.

Masukan lainnya berkaitan dengan asas kemandirian dan asas berwawasan lingkungan yang tercantum dalam draft Ranperda.
Asas kemandirian diarahkan agar penyelenggaraan TJSL mampu meningkatkan kemampuan masyarakat sehingga dapat berkembang secara berkelanjutan dan tidak bergantung pada bantuan yang diberikan secara terus-menerus.
Sementara asas berwawasan lingkungan menekankan bahwa pelaksanaan TJSL harus memperhatikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup guna menjaga kelestarian fungsi lingkungan secara berkelanjutan.
Anggota Pansus yang juga Ketua Komisi II DPRD Sulut, Inggeid Sondakh, mengatakan pembahasan Ranperda ini menjadi penting untuk memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab perusahaan sekaligus menghindari kekhawatiran terjadinya tumpang tindih aturan.

“Setiap perusahaan ada kewajiban berdasarkan peraturan untuk dipenuhi dan dilaksanakan sebagai tanggung jawab perusahaan,” jelas Inggeid.
Menurutnya, TJSL tidak hanya berkaitan dengan bantuan kepada masyarakat, tetapi juga menyangkut tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Inggeid menilai, kehadiran regulasi daerah nantinya juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungannya.

“Perda ini merupakan jaminan untuk menjalankan setiap investasi yang ditanamkan,” katanya.
Meski demikian, pembahasan Ranperda TJSL saat ini masih berada pada tahap awal. Pansus masih akan melakukan serangkaian rapat dan pendalaman materi bersama perangkat daerah maupun pihak-pihak terkait sebelum sampai pada tahapan finalisasi.
Dalam rapat juga disampaikan adanya rencana petunjuk pelaksanaan terbaru yang perlu menjadi perhatian dalam proses pembahasan. Hal ini penting agar regulasi daerah yang nantinya disusun tidak tumpang tindih dengan ketentuan teknis yang lebih baru.
Pansus menargetkan pembahasan Ranperda TJSL dapat terus dilanjutkan hingga September 2026. Namun, berbagai masukan dan substansi yang muncul dalam rapat perdana masih akan dikaji lebih lanjut dalam rangkaian pembahasan berikutnya.
Rapat perdana tersebut turut dihadiri unsur Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Sosial, Dinas ESDM, unsur lingkungan hidup serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Pembentukan Pansus dan dimulainya pembahasan ini menjadi langkah awal DPRD Sulut dalam menyusun kerangka regulasi mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dengan harapan nantinya dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha, masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di Sulawesi Utara.
(ADV/In)
