DPRD & Pemkot Tomohon Setujui Perubahan APBD 2026, Total Anggaran Capai Rp 554 Miliar

Legislatif, Tomohon1001 Dilihat

TOMOHON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon telah mencapai persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD, pada Jumat (11/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Drs. Johnny Runtuwene, DEA, didampingi Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag dan Jefri Polii, S.IK. Wali Kota Tomohon, Caroll J. A. Senduk, S.H., hadir untuk menyampaikan pendapat akhir pemerintah terkait rancangan perubahan anggaran tersebut.

Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Caroll Senduk memaparkan pokok-pokok struktur Perubahan APBD 2026. Dari sisi pendapatan daerah, diproyeksikan sebesar Rp 549.830.600.478,00. Sementara itu, total belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 554.008.102.287,00.

Adanya selisih antara pendapatan dan belanja menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp4.177.501.809,00. Defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan netto dengan jumlah yang sama, sehingga posisi anggaran tetap berimbang dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian fiskal.

Wali Kota menjelaskan bahwa perubahan APBD ini merupakan instrumen penyesuaian terhadap dinamika perekonomian, perubahan kebijakan pusat, serta kebutuhan riil pembangunan.

“Perubahan APBD tidak semata-mata dimaknai sebagai perubahan angka, tetapi sebagai upaya menajamkan prioritas, meningkatkan kualitas belanja, dan mengoptimalkan pendapatan daerah,” ujarnya.

Wali Kota menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Badan Anggaran, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerja keras menyempurnakan rancangan anggaran.

Ia menilai dinamika dan perbedaan pandangan selama pembahasan merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances dalam demokrasi lokal.

“Persetujuan bersama yang kita capai hari ini hendaknya tidak berhenti sebagai kesepakatan administratif, tetapi menjadi komitmen bersama untuk menghadirkan kebijakan anggaran yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” tegas Wali Kota.

Setelah disetujui bersama dalam rapat paripurna, Ranperda Perubahan APBD 2026 akan segera disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk dilakukan evaluasi. Tahap ini bertujuan memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, kepentingan umum, serta aspek teknis penganggaran.

Hasil evaluasi Gubernur nantinya akan menjadi dasar bagi Pemkot dan DPRD untuk melakukan penyempurnaan final sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Wali Kota menegaskan komitmen Pemkot Tomohon untuk melaksanakan seluruh tahapan tersebut secara tertib agar perubahan APBD dapat segera dilaksanakan demi percepatan pembangunan.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Polres Tomohon, DANDIM 1302/Minahasa, Kejaksaan Negeri Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., serta jajaran pejabat Pemkot Tomohon lainnya.

Dengan disetujuinya perubahan APBD ini, Pemkot Tomohon optimis dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, dan mewujudkan visi Kota Tomohon yang Maju, Berdaya Saing, dan Sejahtera. (*)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *