DPRD Sulut Dorong Regulasi Daerah Atasi Masalah JKN dan Desil

Deprov Sulut4 Dilihat

Katabrita – DPRD Sulawesi Utara melalui Komisi IV mendorong adanya regulasi daerah untuk mengatasi sejumlah persoalan dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk masalah desil dan peserta yang tidak aktif.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi IV DPRD Sulut, Billy Lombok, usai audiensi dengan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah X Suluttenggomalut, Senin (28/9) 2026.

Billy mengatakan, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan JKN, termasuk memperkuat koordinasi antara Pemerintah Provinsi Sulut dan pemerintah kabupaten/kota.

“Desil itu jadi masalah. Ada perubahan desil. Ada orang yang tadinya desil di atas, kemudian sakit atau penyakit kronis, tetapi tidak serta-merta desilnya berubah. Akhirnya dia tidak terlayani,” kata Billy.

Menurutnya, persoalan perubahan desil perlu mendapat perhatian agar masyarakat yang membutuhkan tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.

Selain persoalan desil, DPRD Sulut juga menyoroti kepesertaan JKN yang tidak aktif serta dukungan anggaran pemerintah daerah.

Billy mengatakan, regulasi yang nantinya disusun tidak hanya berbicara soal anggaran, tetapi juga perlu diikuti dengan peningkatan pelayanan BPJS dan fasilitas kesehatan.

Ia juga meminta persoalan klaim antara BPJS dan fasilitas kesehatan dapat diminimalisasi sehingga tidak terjadi kesenjangan antara dukungan yang diberikan dengan pelayanan yang diterima masyarakat.

Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah X Suluttenggomalut,  Djamal Adriansyah menyebut cakupan kepesertaan JKN di Sulut saat ini mencapai sekitar 98,5 persen. Namun, peserta yang aktif baru sekitar 79 persen atau sekitar 2,129 juta peserta.

BPJS Kesehatan menyatakan siap berkolaborasi dengan DPRD Sulut dan pemerintah daerah untuk meningkatkan keaktifan peserta sekaligus mutu pelayanan kesehatan.

Untuk peserta PBI yang tidak aktif, BPJS menyebut proses validasi dan pendataan kembali dapat dilakukan melalui Dinas Sosial menggunakan sistem DTKS/SIKS-NG.

DPRD Sulut menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan tahun ini. Pembahasan lanjutan, termasuk melalui FGD bersama BPJS Kesehatan dan pihak terkait, akan dilakukan dalam tahapan berikutnya.

(*/in)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *