Katabrita – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan nasabah perbankan hingga 31 Januari 2027.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. TBP untuk simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,75 persen, simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen, sedangkan simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2 persen.
Ketentuan ini berlaku mulai 1 Oktober 2026 sampai 31 Januari 2027.
LPS menilai tingkat bunga simpanan di perbankan, baik rupiah maupun valas, masih bergerak terbatas. Di sisi lain, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas perbankan tetap menunjukkan perkembangan positif.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan LPS untuk mempertahankan TBP yang berlaku saat ini, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan.
Dari sisi intermediasi, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan pada Agustus 2026 tercatat tumbuh 10,94 persen secara tahunan (yoy). Sementara penyaluran kredit tumbuh 13,66 persen (yoy).
LPS menyebut perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan masih berjalan positif dalam mendukung aktivitas perekonomian nasional. Kondisi likuiditas, profitabilitas dan permodalan perbankan juga tetap terjaga sehingga menopang ketahanan industri perbankan.
99,94 Persen Rekening Bank Umum Masuk Cakupan Penjaminan
Selain melihat kondisi perbankan, LPS juga mempertimbangkan cakupan penjaminan simpanan yang masih tinggi.
Data per Agustus 2026 menunjukkan terdapat 706,75 juta rekening nasabah bank umum dengan saldo sampai Rp2 miliar. Jumlah tersebut setara 99,94 persen dari total rekening bank umum, sehingga seluruh simpanannya masuk dalam nilai penjaminan LPS.
Sementara untuk BPR dan BPR Syariah, terdapat 15,59 juta rekening dengan saldo sampai Rp2 miliar atau 99,97 persen dari total rekening.
LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan tersebut, terutama seiring dengan perubahan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga.
Nasabah Diingatkan soal Batas Bunga Penjaminan
LPS juga kembali mengingatkan masyarakat bahwa penjaminan simpanan tidak hanya bergantung pada batas saldo, tetapi juga sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi nasabah.
Mengacu pada Undang-Undang LPS, simpanan nasabah dengan saldo maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank dijamin sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Karena itu, masyarakat diminta memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan ketika menempatkan dana di bank.
LPS juga meminta perbankan menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk kanal digital.
Sementara itu, LPS akan mengevaluasi TBP secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi global dan domestik, kebijakan moneter dan fiskal, serta kondisi likuiditas dan suku bunga perbankan.
(*/in)
