LPS Gelar Media Meet Up: Perkuat Kolaborasi Media untuk Tingkatkan Literasi Keuangan

Ekonomi, Manado2235 Dilihat

MANADO — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar kegiatan Media Meet Up dengan mengangkat tema “Diskusi Komunikasi dan Kolaborasi Media dalam Pengembangan Literasi Keuangan”. Acara berlangsung di Peninsula Hotel, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III untuk kawasan Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), Prayitno Amigoro dalam sambutannya, Ia menyampaikan terima kasih sekaligus permohonan maaf atas ketidakhadiran pimpinan LPS yang berhalangan hadir dikarenakan ada kegiatan penting yang tidak dapat diwakilkan di Makassar.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan media yang di sela-sela kesibukan bisa menyempatkan hadir di kegiatan ini. Seperti tahun-tahun sebelumnya, secara rutin kita selalu menjaga sinergi, hubungan, dan meningkatkan keakraban,” ujar Prayitno membuka acara.

Prayitno menjelaskan kepada awak media yang hadir bahwa LPS adalah lembaga independen negara yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan serta menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Secara filosofis, fungsi utama LPS adalah menjaga stabilitas keuangan negara. Hal ini dilakukan dengan memperkokoh industri perbankan, karena sistem keuangan sangat didukung oleh sektor perbankan.

“Makanya kita memperkokoh industri perbankan, caranya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Sehingga ketika ada bank tutup ataupun bermasalah, masyarakat tidak perlu khawatir, karena simpanan mereka dijamin oleh LPS,” jelasnya.

Lebih rinci, Prayitno menjelaskan bahwa LPS tidak hanya menjamin simpanan masyarakat di perbankan, tetapi juga menjamin polis asuransi sehingga kepercayaan nasabah asuransi tetap terjaga.

Mekanisme kerjanya, masyarakat menyimpan dananya di bank, dan bank kemudian membayar premi kepada LPS. Premi-premi inilah yang dikelola LPS untuk membayar kembali simpanan masyarakat jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Dana premi ini tidak bisa kami gunakan seenaknya sendiri. Dikelola oleh LPS dan diinvestasikan pun tidak boleh sembarangan, harus diinstrumen yang aman dan mudah dicairkan, salah satunya seperti Surat Berharga Indonesia (SBI),” tegas Prayitno.

Beberapa hal penting yang disampaikan terkait cakupan penjaminan LPS antara lain:

– Bank yang dijamin LPS mencakup seluruh bank yang beroperasi di Indonesia, termasuk bank asing yang memiliki kantor cabang di Indonesia.
– Tingkat bunga simpanan yang dijamin tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.
– Penjaminan tidak berlaku jika nasabah terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian pada bank.
– Batas penjaminan simpanan saat ini adalah Rp 2 miliar per nasabah per bank.
– Ketentuan tingkat bunga penjaminan yang berlaku mulai 31 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027 adalah 3,75% untuk bank umum dan 6,25% untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Dalam sesi diskusi, LPS menghadirkan narasumber eksternal, psikolog klinis, Ibu Hana Nina Ireine Monareh, M.PSI, Psikolog, CHt, CI. Ia adalah Psikolog Klinis RSUP Prof Dr Kandouw Manado dan merupakan founder psychological practise Hanna and Consultant.

Kehadiran narasumber ini diharapkan dapat memperkaya wawasan awak media tidak hanya dari sisi kebijakan dan regulasi, tetapi juga memahami aspek perilaku dan psikologis masyarakat dalam mengelola keuangan, sehingga pesan literasi keuangan yang disampaikan media dapat lebih efektif. (nny)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *