Henry Walukow Dorong BPN Verifikasi Sertifikat Sengketa Lahan Kinunang–Pulisan

Deprov Sulut719 Dilihat

Katabrita – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Komisi I, Henry Walukow, mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera melakukan verifikasi terhadap sertifikat lahan yang disengketakan antara masyarakat Desa Kinunang dan Desa Pulisan dengan pihak perusahaan.

Henry mengatakan, baik pihak perusahaan maupun masyarakat sama-sama mengantongi sertifikat yang diklaim sah, sehingga diperlukan verifikasi menyeluruh untuk memastikan keaslian dokumen serta kesesuaian sertifikat dengan lokasi di lapangan.

“Karena baik pihak perusahaan maupun masyarakat sama-sama memiliki sertifikat, maka perlu dilakukan verifikasi untuk memastikan keaslian dokumen serta kesesuaiannya dengan lokasi di lapangan. Untuk itu kami mendorong BPN turun langsung melakukan pengecekan,” kata Henry Walukow.

Menurutnya, Komisi I DPRD Sulut telah meminta BPN untuk turun langsung ke lapangan guna mengecek titik-titik lokasi yang dimaksud sesuai dengan sertifikat masing-masing pihak, agar persoalan sengketa lahan tidak terus berlarut-larut.

Henry menegaskan, Komisi I memberikan ruang kepada BPN untuk melakukan proses verifikasi secara profesional. Namun demikian, DPRD tetap akan mengawal proses tersebut dan memastikan penyelesaiannya berjalan sesuai ketentuan.

“Komisi I memberikan ruang kepada BPN untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu, namun kami tetap mengawal proses ini dan dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan kami juga akan turun langsung ke lapangan,” ujarnya.

Sebagai wakil rakyat, Henry menegaskan DPRD berada di pihak masyarakat dan berkomitmen memperjuangkan aspirasi warga agar hak-hak mereka mendapatkan kepastian hukum.

Ia juga menyoroti lamanya penanganan sengketa lahan tersebut dan mendorong adanya percepatan penyelesaian oleh BPN. Menurutnya, persoalan ini telah berlangsung cukup lama dan menjadi harapan masyarakat untuk segera diselesaikan.

Komisi I DPRD Sulut, lanjut Henry, memberikan tenggat waktu satu bulan kepada BPN untuk menyelesaikan proses verifikasi dan penanganan sengketa lahan tersebut. Jika belum ada kejelasan, pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke tingkat kementerian.

“Kami memberikan tenggat waktu satu bulan kepada BPN untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika masih berlarut-larut, tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan kami bawa ke kementerian agar dilakukan evaluasi,” tegas Henry.

Ia menambahkan, langkah tersebut diperlukan agar kinerja BPN, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, dapat dievaluasi dan masyarakat tidak terus dirugikan akibat penyelesaian konflik yang berkepanjangan.

“DPRD adalah representasi masyarakat. Karena itu, kami ingin persoalan lahan ini segera mendapat kepastian hukum agar masyarakat tidak terus dirugikan,” pungkasnya.

(*/in)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP