Pemprov–DPRD Sulut Sepakati Perubahan Propemperda 2026, Akomodasi RTRW dan Perumda

Deprov Sulut570 Dilihat

Katabrita – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD resmi menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (24/2/2026).

Gubernur Sulawesi Utara dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan Propemperda merupakan langkah strategis untuk memastikan agenda pembangunan daerah berjalan sesuai kebutuhan dan dinamika regulasi.

“Rapat Paripurna hari ini merupakan momentum yang sangat penting dan krusial dalam perjalanan birokrasi dan pembangunan kita. Ini bukan sekadar pertemuan administratif, melainkan wujud nyata sinergitas antara Pemerintah Provinsi dan DPRD,” ujar Gubernur.

Ia menjelaskan, perubahan Propemperda dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah rancangan peraturan daerah strategis yang sebelumnya belum masuk dalam rencana awal, khususnya Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2044 dan Ranperda perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Pembangunan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

“Saya menyatakan dukungan penuh Pemerintah Provinsi atas perubahan Propemperda Tahun 2026 ini. Langkah ini merupakan keputusan taktis dan strategis untuk mengakomodir Ranperda RTRW 2025–2044 dan Ranperda tentang Perumda yang pada awalnya belum terakomodir,” katanya.

Menurutnya, penyesuaian tersebut penting agar seluruh program prioritas memiliki dasar hukum yang sah dan konstitusional.

“Penyesuaian ini sangat krusial agar seluruh agenda besar kita memiliki legalitas yang sah. Tanpa akomodasi ini, gerak langkah kita dalam menjaring investasi dan menata ruang hidup masyarakat dapat terhambat oleh kendala administratif,” tegasnya.

Gubernur juga menekankan bahwa instrumen hukum daerah harus bersifat dinamis dan mampu mendorong percepatan pembangunan.

“Hukum harus bersifat dinamis, responsif, dan adaptif terhadap denyut nadi pembangunan. Instrumen hukum daerah tidak boleh kaku, tetapi harus menjadi katalisator bagi akselerasi pertumbuhan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, perubahan Propemperda menjadi bagian penting dalam membangun fondasi hukum yang kuat bagi arah pembangunan Sulawesi Utara ke depan.

“Kita berdiri di sini bukan atas nama kepentingan pribadi atau golongan, melainkan atas nama tanggung jawab sejarah untuk memancangkan tonggak hukum yang akan menentukan arah masa depan Sulawesi Utara,” pungkasnya.

(*/in)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP