RDP DPRD Sulut Soal Sengketa Lahan, PT MPRD Ungkap Dasar Hukum Kepemilikan

Deprov Sulut1159 Dilihat

Katabrita – Sengketa lahan antara masyarakat Desa Kinunang dan Desa Pulisan dengan PT Minahasa Permai Resort Development (MPRD) mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Sulawesi Utara bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Senin (2/2) 2026.

Kuasa hukum PT MPRD, Geri Tamawiwi, menegaskan bahwa perusahaan telah memiliki dasar hukum yang lengkap sejak awal melakukan aktivitas pembangunan di lokasi yang kini disengketakan.

“Sejak awal mendirikan bangunan di lokasi yang diduduki sekarang, PT MPRD sudah memiliki kelengkapan dokumen, mulai dari Pemerintah Desa sampai instansi terkait lainnya,” kata Geri kepada awak media.

Ia menjelaskan, bahkan sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), PT MPRD telah mengantongi sertifikat atas lahan dimaksud. Seluruh proses penerbitan sertifikat tersebut, menurutnya, didukung dokumen warkah yang lengkap dan tercatat di BPN.

“Proses penerbitan sertifikat itu tidak asal-asalan, karena dokumen warkahnya lengkap di BPN. Jadi kami tidak langsung membangun tanpa dasar hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Geri menyampaikan bahwa PT MPRD telah mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Keputusan Presiden (Keppres) terkait kawasan.

Perusahaan juga telah mengantongi izin Hak Guna Bangunan (HGB) hingga tahun 2044 untuk kawasan KEK.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sulut, Braien R. L. Waworuntu, SE, menegaskan bahwa DPRD berkepentingan memastikan persoalan sengketa lahan ini diselesaikan secara adil dan berdasarkan data hukum yang valid.

“Kami menerima aspirasi masyarakat, tetapi di sisi lain kami juga harus memastikan seluruh proses penyelesaian didasarkan pada dokumen yang sah dan aturan hukum yang berlaku,” ujar Braien dalam RDP.

Ia menekankan pentingnya peran BPN untuk melakukan penelusuran dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen kepemilikan lahan, baik yang diklaim oleh masyarakat maupun oleh pihak perusahaan.

“BPN kami minta untuk menelusuri dan memverifikasi semua dokumen yang ada, sehingga penyelesaian masalah ini objektif dan tidak merugikan pihak mana pun,” tegasnya.

Braien juga menambahkan bahwa Komisi I DPRD Sulut akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa lahan tersebut hingga tuntas, seiring dengan target penyelesaian konflik agraria yang telah ditetapkan oleh BPN tahun ini.

“Harapan kami, masyarakat dan pihak perusahaan bisa mendapatkan kepastian hukum yang jelas atas lahan yang disengketakan,” tutupnya.

 

(*/in)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP