Katabrita – Upaya memastikan pembangunan jalan nasional di Sulawesi Utara berjalan sesuai rencana terus diperkuat melalui koordinasi antara legislatif dan eksekutif, salah satunya lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulut, yang digelar Senin (2/2) di Ruang Rapat Komisi III DPRD Sulut.
RDP tersebut menjadi forum evaluasi dan koordinasi dalam rangka memantau capaian kinerja pembangunan jalan nasional tahun anggaran 2025 sekaligus membahas rencana program dan kegiatan strategis yang akan dilaksanakan pada tahun 2026.
Dalam kesempatan itu, BPJN Sulut diwakili Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sulawesi Utara, Ringgo Radetyo, yang hadir memenuhi undangan DPRD untuk memaparkan perkembangan pelaksanaan program serta agenda pembangunan jalan nasional di wilayah Sulawesi Utara.
Saat diwawancarai awak media, Ringgo menjelaskan, Komisi III DPRD Sulut melakukan monitoring terhadap progres kegiatan yang berjalan sepanjang tahun 2025, sekaligus mencermati rencana program tahun 2026 yang berada dalam kewenangan BPJN Sulut.
“Pembahasan dalam RDP meliputi evaluasi progres kegiatan tahun 2025, sekaligus rencana program yang akan dilaksanakan pada tahun 2026, termasuk seluruh lingkup pekerjaan jalan nasional yang menjadi tanggung jawab BPJN Sulawesi Utara,” ujar Ringgo.
Terkait kendala pembebasan lahan, Ringgo mengungkapkan bahwa BPJN telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan). Saat ini, proses pembebasan lahan telah memasuki tahap penyiapan anggaran dan pemberkasan administrasi.
Namun demikian, BPJN masih menunggu proses pencairan dana konsinyasi kepada para pemilik hak atau pemegang sertifikat tanah melalui mekanisme pengadilan.
“Tahapan yang sedang berjalan adalah pemenuhan pemberkasan sesuai ketentuan yang nantinya akan diajukan ke pengadilan. Dalam proses tersebut, BPJN juga dibantu oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa masih terdapat sejumlah bidang tanah yang menjadi kendala, salah satunya pada proyek MOR di sepanjang kawasan Malalayang yang saat ini telah memasuki tahap pengaspalan.
Di lokasi tersebut, terdapat tiga bidang lahan berukuran besar yang menjadi prioritas penanganan oleh pihak BPN.
Selain membahas progres dan kendala teknis, RDP tersebut turut menyoroti usulan tukar guling jalan, yakni rencana penukaran jalan nasional dengan ruas jalan yang dibangun secara internal oleh pihak MSN.
Ringgo menegaskan bahwa meskipun kondisi jalan nasional saat ini masih berfungsi dengan baik, prinsip kehati-hatian tetap menjadi perhatian utama dalam proses tersebut.
Menurutnya, mekanisme tukar guling tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Jalan yang dibangun oleh pihak swasta harus memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan oleh negara.
“Jalan yang diusulkan untuk tukar guling wajib memenuhi spesifikasi teknis Bina Marga di bawah Kementerian Pekerjaan Umum. Oleh karena itu, sebelum masuk ke tahapan tukar guling, akan dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan,” tegas Ringgo.
Sebagai tindak lanjut, BPJN Sulut bersama Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara direncanakan akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi fisik dan kualitas jalan yang diusulkan.
“Karena pekerjaan tersebut dilaksanakan secara mandiri oleh perusahaan, maka perlu dilakukan pengecekan langsung di lapangan. Jika hasilnya memenuhi ketentuan dan standar yang berlaku, maka usulan tukar guling tersebut dapat dipertimbangkan,” pungkasnya.
(*/in)







