Katabrita – DPRD Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut Tahun 2025–2044 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (24/02) 2026.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut, Rocky Wowor, menegaskan bahwa pengesahan RTRW ini merupakan langkah penting dalam menghadirkan kepastian hukum tata ruang, sekaligus menjadi dasar utama dalam arah pembangunan daerah yang terencana dan berkelanjutan.
Menurut Wowor, selain menjadi acuan perencanaan pembangunan dan pengendalian pemanfaatan ruang, RTRW juga memberikan dampak langsung bagi masyarakat, khususnya para penambang rakyat di Sulawesi Utara.
“RTRW ini memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat yang selama ini bekerja dalam ketidakpastian. Ke depan, mereka tidak lagi harus bekerja dengan rasa takut atau kejar-kejaran dengan aparat,” ujar Wowor usai mengikuti rapat paripurna.
Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, dalam memberikan jaminan hidup dan perlindungan bagi sekitar 12 ribu penambang rakyat di daerah ini.
Menurut politisi asal Bolaang Mongondow Raya (BMR) itu, kehadiran payung hukum melalui RTRW menjadi jawaban atas harapan panjang masyarakat penambang yang selama ini menantikan kepastian dalam menjalankan aktivitasnya.
“Mimpi yang sudah lama dinantikan para penambang rakyat akhirnya terwujud. Dengan adanya kepastian ini, sektor pertambangan rakyat berpotensi menjadi salah satu penggerak utama perputaran ekonomi di Sulawesi Utara,” jelasnya.
Mewakili masyarakat penambang rakyat, Rocky Wowor juga menyampaikan apresiasi atas keseriusan Pemerintah Provinsi Sulut dalam memperjuangkan perlindungan dan keberlanjutan mata pencaharian mereka.
Dengan ditetapkannya RTRW Sulut 2025–2044, diharapkan pengelolaan ruang di daerah dapat berjalan lebih tertata, memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
(*/in)







