Louis Schramm Tegaskan Pengusaha Wajib Patuh UMP Sulut 2026

Katabrita – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2026 sebesar Rp4.002.630 mendapat respons tegas dari anggota DPRD Sulut, Louis Schramm. Ketua Fraksi Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi IV itu menekankan bahwa keputusan tersebut bersifat wajib dan harus dijalankan oleh seluruh perusahaan di Sulut tanpa pengecualian.

Menurut Louis, kenaikan UMP dari Rp3.775.425 tersebut merupakan hasil pembahasan tripartit yang melibatkan pemerintah, unsur pekerja, dan pengusaha. Karena melalui mekanisme resmi dan transparan, ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku usaha untuk mengabaikan keputusan tersebut.

“Ini bukan keputusan sepihak. Ini hasil kesepakatan bersama. Jadi tidak ada alasan untuk tidak mematuhinya,” ujar Louis kepada wartawan, Senin (22/12).

Louis menyebut angka UMP 2026 sudah berada pada posisi yang proporsional. Penetapan ini, menurutnya, menjadi jalan tengah yang tetap menjaga kesejahteraan pekerja tanpa menekan kemampuan dunia usaha.

“Kenaikan ini wajar dan paling realistis. Baik untuk pekerja dan tetap aman bagi pengusaha dalam menjalankan usaha,” katanya.

Ia menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Sulawesi Utara harus mulai memberlakukan UMP baru pada Januari 2026. Pelanggaran terhadap aturan tersebut disebutnya sebagai bentuk ketidakkomitmenan terhadap stabilitas hubungan industrial.

“Kalau ada perusahaan yang tidak menjalankan, harus diberi teguran sesuai aturan,” ucap Louis.

Dengan diberlakukannya UMP 2026, Louis berharap kesejahteraan buruh meningkat, daya beli masyarakat tetap terjaga, dan iklim investasi berjalan kondusif melalui kolaborasi yang sehat antara pekerja dan pengusaha.

Ia optimistis kebijakan ini akan menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi daerah di tahun mendatang.

 

(*/in)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP