Manado – Terkait adanya laporan tentang penipuan terhadap Ferry Gunawan, Sudarmono (46) warga Perumahan Lembah Nyiur Kairagi Manado, membantah akan hal tersebut.
Pasalnya, Sudarmono dilaporkan oleh kuasa hukum dari Ferry Gunawan yakni, Doan Tagah dalam dugaan kasus penipuan atas hutang sebesar Rp 312 juta. Nama Sudarmono ikut terseret dalam sebuah pemberitaan di salah satu media online dengan judul “Dugaan Kasus Penipuan, Doan Tagah Polisikan Sudarmono”.
Menanggapi hal tersebut, kepada sejumlah media Sudarmono mengaku tidak pernah melakukan penipuan terhadap Ferry Gunawan sebagaimana yang dilaporkan dan diberitan oleh media.
Menurut Sudarmono, uang Rp 312 juta yang digunakan untuk memesan bahan baku pertambangan senyawa kimia berupa sianida itu bukan pesananannya, melainkan rekannya yang bernama Monik Sinaga.
“Namun dia (Monik Sinaga) uangnya belum cukup untuk melakukan pembayaran, jadi saya bantu bayarkan Rp 112 juta menggunakan uang pribadi, dan sisanya akan dibayarkan oleh dia (Monik Sinaga),” kata Sudarmono
Beberapa hari kemudian, Monik Sinaga memberikan cek Bank SulutGo Cabang Paal Dua dengan nilai Rp 200 juta kepada pihak Ferry Gunawan.
“Namun ketika di kliring oleh pihak Ferry, cek BSG tersebut ternyata kosong. Dan saya tegaskan lagi pemilik cek itu bukan saya. Jadi jelas saya tidak melakukan penipuan,” tegas Sudarmono
Lebih lanjut ia mengatakan, jika kuasa hukumnya Ferry Gunawan itu paham akan aturan hukum, seharusnya dia (Doan Tagah) jangan langsung mengatakan saya melakukan penipuan.
“Seharusnya dalam permasalahan ini, saya ada pada posisi sebagai saksi, bukan pelaku penipuan,” jelas Sudarmono sembari membeberkan bukti-bukti catatan dan percakapan antara Monik Sinaga dan orang kerjanya Ferry Gunawan terkait kasus tersebut. (*/Afr)