Bawaslu Minut Gelar Apel Penertiban APK Paslon

Minut,KATABRITA.COM–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Utara (Minut) menggelar Apel Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bersama TNI, Polri, Sat Pol-PP, Dinas Perhubungan, dan Kesbangpol Minut. Apel tersebut dipimpin langsung Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Minut Rahman Ismail, di Taman Zero Point Minut, Jumat (16/10/2020).

Dikatakan Ismail, proses penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) mengambil titik awal dari Zero Point sampai pertigaan kantor Bupati Minut.

“APK yang dipasang di tempat atau kawasan yang dilarang dan yang tidak ditentukan KPU, seperti yang sudah tertuang dalam peraturan Bupati (PerBup), termasuk APK yang di pasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di titik dilarang itu akan kami tertibkan,” kata Ismail.

Lanjutnya, pemasangan APK harus sesuai dengan aturan yang sudah menjadi kesepakatan bersama yakni berdasarkan peraturan KPU dan Peraturan Bupati.

Sementara itu, diungkapkan Kepala Sat Pol Pol-PP Minut Robby Parengkuan, pihaknya akan menjadi ujung tombak dalam penertiban APK tersebut.

“APK harus dipasang sesuai ketentuan yang berlaku. Tentunya sesui Peraturan Bupati nomor 47 Tahun 2020. Ketika melanggar, kami dibantu Kesbangpol dan Dinas Perhubungan akan melakukan penertiban,” ujar Parengkuan.

Ditambahkan Parengkuan, penertiban APK sampai dengan tahapan masa tenang. Jika masih ada APK yang terpasang, pihaknya akan segera melakukan penertiban.

“Untuk proses penertiban hari ini, semua berjalan dengan lancar,” pungkasnya.(Sisilia Warbung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *