Gelar Roadshow Lindungi Hak Pilihmu, KPU Sasar Pemkab Minut

Minut,KATABRITA.COM–Dalam kerja-kerja tahapan lanjutan yang sementara berlangsung, KPU Minahasa Utara (Minut) membuat suatu terobosan baru dengan menggelar Roadshow Lindungi Hak Pilihmu yang melibatkan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di linkup Pemkab Minut.

Dikatakan Kadiv Divisi Perencanaan dan Data Dikson Lahope, digelarnya roadshow tersebut bertujuan untuk menaikan rangking Provinsi Sulut terlebih juga Kabupaten Minut dalam akses Link Lindungihakpilihmu.kpu. go.id.

“ASN/THL harus paham dengan adanya Aplikasi ‘Lindungi Hak Pilihmu’ agar mampu menjelaskan kepada anak atau saudara yang ada di sekitar kita, aplikasi resmi dari KPU RI ini sangat membantu masyarakat yang masih belum tahu apa namanya sudah terdaftar atau belum. Jika belum haruslah melapor kepada PPDP (Petugas Pemutahiran Data Pemilih) agar bisa di daftarkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap),” ungkap Lahope, Senin (10/8/2020).

Didampingi Kadiv Per-Divisi, staf KPU Minut datang menyambangi 12 SKPD di Pemkab Minut untuk memberikan pengertian atau pemahaman tentang Data Pemilih serta mengarahkan kepada setiap ASN dan THL untuk dapat melihat apa sudah terdaftar atau belum dalam Link Lindungihakpilihmu.Kpu.go.id

Memaksimalkan tahapan proses pemutakhiran Data pemilih khususnya Pencocokan dan penelitian (coklit), KPU Minut turun langsung memantau masyarakat dengan kegiatan Roadshow Lindungi Hak Pilih, agar masyarakat di Minut bisa langsung mengecek apakah sudah terdaftar atau belum dengan mengakses www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Apabila belum terdaftar, masyarakat bisa langsung menghubungi PPS desa setempat atau nmor Hotline KPU Minut (0811 43 300 700).

Giat ini dilakukan KPU Minut agar masyarakat yang sudah memenuhi syarat memilih dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan 9 Desember nanti.

Sebagaimana diterangkan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2020 dan Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 612/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang tata kerja penyusunan data Daftar Pemilih Pemilihan serentak Tahun 2020 dan berdasarkan keputusan Rapat Pleno Periodik Nomor 80/PK.01-BA/Prov/VIII/2020. Sebagaimana pengecekan harus di lakukan di setiap instansi Pemerintah Daerah agar dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara 2020.(Redaksi)