KPU Minut Gelar Uji Publik Daftar Pemilih Sementara

Minut,KATABRITA.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) menggelar uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) di 131 desa yang tersebar di 10 kecamatan, Sabtu (26/9/2029).

Uji publik yang diselenggarakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah kerja masing-masing ini dihadiri Perwakilan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Pengurus RT/RT, tokoh masyarakat, dan Hukum Tua/Lurah setempat.

Uji Publik DPS tersebut dilakukan secara terbuka, sehingga siapa saja bisa memberikan masukan atau tanggapan ketika ditemukan masih ada pemilih yang belum terdaftar, pemilih tidak memenuhi syarat, dan juga pemilih yang mengalami perbaikan data yang diisi dalam formulir model A.1.A-KWK serta memberikan dokumen pendukung berupa salinan KTP Elektronik, Surat Keterangan, dan dokumen elektronik berbentuk excel/csv/pdf.

Masyarakat juga dapat memberikan masukan/tanggapan sampai tanggal 28 September 2020 di Posko Layanan Masyarakat terhadap DPS di masing-masing Desa.

Kegiatan ini juga akan digelar di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 27 September 2020 serentak di 10 Kecamatan.

Sedangkan di tingkat KPU Kabupaten Minut akan digelar pada 28 September 2020. Uji Publik ini dimaksudkan untuk menperoleh Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bersih, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *