Minut,KATABRITA.COM–Menjelang Pilkada 9 Desember 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara menggelar patroli pengawasan sebagai upaya mencegah terjadinya praktek politik uang selama masa tenang mulai Minggu (6/12/20) hingga Selasa (8/12/2020).
Kesempatan itu, Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy didampingi Komisioner Bawaslu Minut Rocky Ambar menerima kunjungan Forkopimda Sulut dan Ketua Bawaslu Sulut serta jajaran saat melakukan patroli pengawasan.
“Kami dalam satu tim terpadu dan dibantu aparat kepolisian, karena melihat kondisi seperti ini rentan terjadi potensi money politic termasuk bantuan sosial (bansos) dan iming-iming sesuatu,” ungkap Awuy.
Lanjut dikatakan Awuy, Bawaslu telah mengirim surat himbauan kepada kepala daerah dan pasangan calon (paslon) terkait penyerahan bantuan, hendaknya tidak dilakukan saat masa tenang.
“Diharapkan bantuan itu setidaknya diserahkan sesudah pilkada tanggal 9 Desember 2020 atau di atas tanggal 10 Desember,” himbau Simon.
Menurut Komisioner Bawaslu Minut Rocky Ambar, jika peserta Pilkada mengikuti aturan maka tidak akan terjadi gesekan atau konflik di tengah masyarakat.
“Kami selalu mengingatkan pilkada menggunakan protokol kesehatan terapkan 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Bawaslu juga, melindungi hak suara dari masyarakat yang tidak dapat memberikan hak suara karena tidak memilki KTP elektronik,” kata Ambar.
Sementara itu, bertempat di Lapangan Kelurahan Sarongsong II Kecamatan Airmadidi, Bawaslu Sulut, Bawaslu Minut, Kapolda Sulut yang juga didampingi Wakapolda Brigjen Pol Rudi Darmoko dan para Pejabat Utama Polda Sulut serta Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau, meninjau langsung proses penertiban APK yang dilakukan oleh pihak jajaran Bawaslu Minut.
Kapolda Sulut menegaskan bahwa Polri dan TNI akan selalu mendukung setiap kegiatan Bawaslu dalam menegakkan aturan Pilkada serta akan memastikan masyarakat yang akan melaksanakan pemungutan suara tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Diharapkan setelah selesai mencoblos, masyarakat segera kembali ke rumah dan tidak berkerumun, sebab akan dibubarkan dan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kapolda.(Redaksi)