MANADO – Sebagai upaya mengurangi beban ekonomi masyarakat Sulut akibat kenaikan Pajak Kendaraan (PKB) Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK) menvampaikan kabar baik untuk seluruh masyarakat Sulawesi Utara terkait Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026,.
“Saya memberikan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 25% sehingga mulai besok, tidak ada kenaikan pajak Kendaraan Bermotor pada tahun 2026,” ucap Gubernur YSK melalui press rilis, Rabu (07/01/26).
Gubernur YSK memberikan bebas paiak progresif kendaraan bermotor, agar masyarakat yang punya uang bisa membeli kendaraan lebih dari 1 tanpa dikenakan tambahan pajak.
“Saya juga memberikan pembebasan pokok PKB 1 Tahun berjalan, untuk kendaraan luar daerah yang mau mutasi ke Sulawesi Utara, sehingga saya himbau bagi pemilik kendaraan bermotor luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulut, untuk segera melakukan pengurusan pindah administrasi di Samsat Sulut,” terang orang nomor satu di Sulut tersebut. (*)
