Katabrita – Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat Sulawesi Utara untuk mengetahui langkah yang tepat jika menerima uang dicurigai palsu. Kepala BI Sulut, Joko Supratikto, menegaskan, masyarakat tidak boleh menggunakan kembali uang tersebut untuk transaksi karena dapat menimbulkan implikasi hukum.
“Masyarakat sebaiknya menyimpan uang dengan aman, menandainya agar tidak tercampur dengan uang asli, dan segera melaporkan ke Kantor Perwakilan BI terdekat atau kepolisian,” kata Joko, beberapa waktu lalu melalui rilisnya.
BI melalui Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BICAC) akan memeriksa keaslian uang maksimal 14 hari kerja. Jika terbukti asli, uang dikembalikan ke pemilik, sedangkan uang palsu dimusnahkan sesuai prosedur dan dijadikan barang bukti untuk penegakan hukum. Masyarakat juga dianjurkan mencatat kronologi penerimaan uang, termasuk waktu, tempat, dan pihak pemberi, untuk mempermudah investigasi.
Joko menekankan, kesadaran masyarakat sangat penting dalam menjaga peredaran Rupiah yang sehat. “Dengan melapor secara cepat dan tepat, masyarakat membantu menegakkan hukum terhadap pemalsuan uang sekaligus menjaga kepercayaan dan martabat Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara,” ujarnya.
(*/in)