Di Sulut, Ada Empat Target Operasi yang akan diselesaikan Tim Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan

Katabrita – Tahun 2024 ada empat target operasi yang sudah dikantongi Tim Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Provinsi Sulawesi Utara untuk segera diselesaikan.

Hal tersebut dikemukakan Tim Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Provinsi Sulawesi Utara yang terdiri dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara saat menghadiri kegiatan Rapat Pra Operasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Mercure Convention Center Ancol, Rabu (6/3) 2024.

Kegiatan yang bertujuan untuk melaksanakan pengkajian awal dan penentuan target operasi kasus Tindak Pidana Pertanahan di tahun 2024 ini dibuka langsung oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono bersama Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, Ph.D.

Kakanwil ATR/BPN Sulut melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Sulut, Rahmat Nugroho, mengatakan pada rapat Pra Operasi ini, Tim Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Sulawesi Utara mengusulkan empat target operasi.

Pertama, permasalahan tanah seluas ±480 M2 yang terletak di Kota Manado dengan Modus yang dilakukan oleh Pelaku Tindak Pidana Pertanahan yaitu dengan menerbitkan lebih dari 1 (satu) Surat Keterangan Kepemilikan kepada orang yang berbeda atas objek bidang tanah yang sama serta Pemalsuan Surat Keterangan Kepemilikan yang dijadikan dasar permohonan penerbitan sertipikat dengan total nilai kerugian yang dialami Korban/Pelapor ±Rp 4,8 miliar.

“Kedua, permasalahan tanah seluas 9.400 M2 yang terletak di Kabupaten Minahasa Utara dengan modus yang dilakukan oleh Pelaku Tindak Pidana Pertanahan yaitu Pemalsuan Surat Keterangan Kepemilikan dengan Total Nilai Kerugian yang dialami oleh Korban/Pelapor Rp 1.807.688.470,” jelas Nugroho kepada media

Ketiga, Permasalahan Tanah seluas 14.910 M2 yang terletak di Kota Bitung dengan modus yang dilakukan oleh Pelaku Tindak Pidana Pertanahan. Pelaku memberikan keterangan Palsu dalam Akta Otentik yang kemudian dijadikan dasar permohonan peralihan Sertipikat dengan Total Kerugian yang dialami Korban/Pelapor ±Rp 1.491.000.000. Dan keempat, Permasalahan Tanah seluas 8.230 M2 yang terletak di Kabupaten Minahasa.

“Modus yang dilakukan oleh Pelaku Tindak Pidana Pertanahan yaitu memberikan keterangan Palsu dalam Akta Otentik yang kemudian dijadikan dasar permohonan peralihan Sertipikat dengan Total Kerugian Rp. 6.584.000.000,” terangnya.

Adapun keempat Kasus tersebut telah disetujui oleh Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Kementerian ATR/BPN untuk ditangani dan diselesaikan oleh Tim Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara.

“Menindaklanjuti Hasil Rapat Pra Operasi Tindak Pidana Pertanahan maka Tim Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Provinsi Sulawesi Utara akan bergerak cepat dan progresif dengan mengedepankan koordinasi, kolaborasi dan strategi untuk menyelesaikan Kasus Tindak Pidana Pertanahan di Provinsi Sulawesi Utara,” tutur Nugroho.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam sambutannya menyatakan, agenda pemberantasan mafia tanah menjadi sangat penting karena mafia tanah tak hanya memberikan dampak negatif kepada masyarakat, namun juga merugikan negara.

“Jaringan mafia tanah ini dapat berdampak serius kepada perekonomian kita. Butuh keseriusan kita untuk membentuk ekosistem yang ramah untuk semua,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN di Hotel Mercure Convention Center Ancol, Jakarta.

Menurut Menteri AHY, ekosistem ekonomi yang ramah bagi semua pihak, salah satunya bisa diwujudkan dengan kepastian hukum bagi masyarakat. “Jangan sampai investor tidak punya keyakinan dalam berinvestasi karena adanya mafia tanah di sana-sini. Semoga Satgas (Satuan Tugas, red)-Anti Mafia Tanah ini dapat bergerak cepat dan progresif,” pungkasnya.

(**Indah)