Proyek Jalan BPJN Sulut Bernilai 103 M di Talaud di Duga Bermasalah, LSM-Masyarakat Peduli Bangsa Siap Lapor ke Kejagung

Nusa Utara, Sulut3731 Dilihat
(Foto:ist)

MANADO – Pelaksanaan proyek pekerjan preservasi jalan Beo-Esang-Rainis di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2023-2024 diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

Hal ini terungkap dari hasil investigasi LSM Masyarakat Peduli Bangsa (MPB) Sulut terhadap pekerjaan tersebut.

Pasalnya, menurut Ketua LSM Masyarakat Peduli Bangsa Sulut Noldy Elmundo, baik material, timing pekerjaan dan volume jalan diduga tidak sesuai isi kontrak pekerjaan.

(Foto: ist)

Diketahui, pekerjaan dengan nomor Kontrak : HK.0201.Bd.15.8.3/901, Tanggal 14 Agustus 2023 dan nomor SPMK : HK.0201.15.8.3/930, Tanggal 21 Agustus 2023 memiliki nilai Kontrak Rp.103.490.700.000, sebagai pelaksana Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulut – Satker Pelaksanan Jalan Wilayah III Sulut – PPK III Provinsi Sulut (Sangihe-Talaud) dengan penyedia jasa PT Anugerah Karya Agra Sentosa (AKAS).

“Kami menduga pekerjaan tersebut terdapat penyelewengan dalam pelaksanaannya, yang melibatkan Satker PJN III selaku pemegang kuasa Anggaran ,PPK selaku pejabat Pembuat Komitmen serta PT. AKAS selaku pihak pelaksana. KEPALA BPJN Sulawesi Utara, Handiyana ST, MT, MSc harus bertanggung jawab penuh pada proyek proyek yang ada di wilayah kerjanya. Sebagai Kepala Balai, Handiyana harus dapat menjaga kepercayaan pemerintah Pusat dan kepercayaan Masyarakat,” ujarnya.

(Foto: ist)

Berdasarkan data yang kami peroleh, dana mencapai ratusan miliar tersebut untuk pembangunan jalan di daerah Talaud temasuk pembangunan jalan lingkar Talaud dengan total sepanjang 199 kilometer dengan target mencapai 97 % pemantapan jalan sampai tahun 2024.

Dari pengamatan kasat mata di lapangan terdapat ketidak sesuaian antara spesifikasi dalam kontrak kerja dengan realita di lapangan.

“Hasil monitoring dan investigasi di lapangan, kami menemukan kejanggalan/kecurangan yang berpotensi merugikan Negara dan memperkaya pihak kontraktor,” ucap Elmundo.

MPB Sulut mencontohkan untuk material yang digunakan dalam proyek jalan diduga tidak memenuhi standar mutu, sebab ada beberapa lokasi pekeraan belum lama dikerjakan sudah mengalami kerusakan serius. Seperti berlubang dan retak buaya karena diduga memakai material lokal yang ada di Talaud seperti Pasir pantai dan material batu yang tidak memenuhi standar mutu. Di mana seharusnya Material proyek di datangkan dari luar Kepulauan Talaud seperti dari Kema Minahasa Utara atau dari Palu (SulTeng).

“Kami juga mendapat info dari anggota masyarakat Talaud bahwa Bahan Material yang digunakan tidak sesuai RAB, contohnya Batu harusnya diambil dari luar Talaud, seperti di Kema atau di Palu (Sulawesi Tengah),” ucap Edmundo.

Juga untuk timing pelaksanaan pekerjaan kami dapati di lapangan dalam pekerjaan pengaspalan dilaksanakan dalam kondisi cuaca hujan.

“Ini tidak bisa, terkesan hanya di biarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga Satker pekerjaan tersebut berlanjut,” katanya.

Indikasi kuat lanjut MPB, diduga pekerjaan tersebut terdapat kekurangan volume jalan dengan berkurangnya ketebalan jalan dikerjakan pihak kontraktor, PT AKAS tahun 2024.

“Kuat dugaan pekerjaan Preservasi Jalan tidak sesuai dengan spesifikasi Teknis yang tertuang dalam Dokumen kontrak,” akunya.

Dengan adanya temuan data di atas, maka kami meminta untuk diadakan serangkaian pengujian yang transparan dan akuntabel pada proyek yang dimaksud.

“Kalau tidak benar dugaan ini, kami tantang pihak pelaksana dan penyedia jasa melakukan Pengujian Fisik, Pengujian Laboratorium dan Penghitungan Volume Pekerjaan,” pintanya.

“Jika hasilnya sesuai dengan temuan kami, maka hasil investigasi dugaan pekerjaan tersebut terindikasi pelaksanaan proyek terdapat potensi kuat pelanggaran undang undang yaitu UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR) sebagimana juga telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001,” jelasnya.

“Dengan data-data yang ada pada kami, LSM MPB akan melaporkan dan kawal dugaan proyek pekerjaan bermasalah dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan tersebut, ke penegak hukum, (Kejaksaan Agung RI)” tegas Noldy Elmundo.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala BPJN Sulawesi Utara, Handiyana ST, MT, MSc tidak menanggapi konfirmasi yang kami kirimkan. (*)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *