Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Stefy Sumolang Amankan Dua Pelaku Penimbun BBM Dengan Total 1.380 Liter Pertalite dan 180 liter Solar

TNI/Polri44 Dilihat

-KATABRITA.COM-Menindaklanjuti perintah Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie, SIK, SH dalam pemberantasan para mafia Solar, Kapolres Sangihe AKBP Abdul Kholik, SIK langsung bergerak membidik para penimbunan BBM jenis solar dll.

Terbukti, Dalam operasi Sandi “Dian Samrat 2025”, Dipimpin Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Stefi Sumolang, SH bersama Tim Sat Reskrim telah mengamankan seorang pria berinisial HP alias Hok dikediamannya di Kampung Peta Kecamatan Tabukan Utara (Tabut) yang diduga melakukan aksi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite serta solar ratusan liter, Senin (6/10/2925).

(Fotto : Kasat Stefy Sumolang dan Babuk)

Kasat Reskrim Sumolang menjelaskan operasi ini digelar sebagai tindak lanjut atas maraknya temuan antrian panjang kendaraan di SPBU yang diduga menjadi penyebab kelangkaan BBM, serta adanya praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM oleh oknum tertentu.

Jadi operasi “Dian Samrat” ini merupakan giat yang gencar kami lakukan untuk penertiban terkait dugaan adanya penimbunan BBM. Dan dari hasil operasi pada (Minggu, 5/10) kami bersama tim mengamankan salah seorang yang diduga melakukan aksi penimbunan BBM tersebut, ujar Sumolang.

Dijelaskan pula bahwa ada dua pelaku yang sudah kami amankan yang satunya lagi di Kampung Bentung Kecamatan Tabukan Selatan (Tabsel) laki-laki beinisial (FS). Jadi dari pelaku tersebut diamankan 1000 liter BBM jenis pertalite dan kalau untuk pelaku yang ada di kampung peta (HP) yakni Solar 180 liter dan pertalite 380 liter.

Untuk pengisian BBM oleh para pelaku sudah tercium oleh pihaknya dan juga berdasarkan laporan dari masyarakat, terang Kasat.

“Semua melakukan pengisian BBM di salah satu SPBU di Kota Tahuna. Dan tanpa ada rekomendasi dari pemerintah setempat. Setelah kami telusuri dan kembangkan maka ditemukan adanya penimbunan oleh para pelaku,” pungkasnya.

Untuk pasal yang akan dikenakan, kata Kasat ini masih dalam penyelidikan, yang pasti mereka itu akan berhadapan dengan undang-undang migas. Untuk prosesnya masih sementara berjalan, ucapnya.

(Jendral pae)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *