Ancam Pakai Parang, DL Warga Kinilow Satu Diamankan Totosik

Hukrim, Tomohon31 Dilihat

TOMOHON – Team URC Totosik Polres Tomohon bersama dengan unsur SPKT Polsek Tomohon Utara, dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tomohon Utara mengamankan Daud Legi (DL) 52 tahun warga Kinilow Satu Lingkngan XI Tomohon Utara yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam jenis parang terhadap korban Refly Pusung 33 tahun warga yang sama.

Menurut Katim URC Totosik Bripka Yanni Watung lokasi kejadian di Jalan Patar Kinilow I Lingkungan XI terjadi, Senin (22/02/21) sekitar Pukul 22: 30 Wita. Kronologinya berawal saat pelaku (DL) merasa terganggu dengan kegiatan acara yang diselengarakan oleh korban di rumahnya yang berdekatan dengan rumah pelaku.

Dimana, lanjut Watung pelaku beralasan kegiatan / acara tersebut sudah sangat mengganggu karena korban bersama teman temannya memutar musik dengan suara keras, sehingga istri dari pelaku yang saat itu sedang sakit merasa terganggu dan tidak bisa beristirahat.

Kemudian pelaku menuju ke rumah korban/ tempat acara berlangsung dengan membawa senjata tajam jenis parang dan langsung mengayunkan parang ke arah korban namun berhasil di hindari.

“Pada saat itu pelaku langsung di tahan oleh warga yang berada di sekitar TKP, melihat hal tersebut kemudian warga disekitar langsung menghubungi pihak kepolisian dalam hal ini langsung direspon oleh Team Totosik dan piket SPKT Polsek Tomohon Utara,” pungkas Watung.

Kata Watung usai mendatangi TKP, melakukan Pulbaket serta interogasi dan mengamankan tersangka bersama barang bukti ke Mako Polsek Tomohon Utara.

“Barang Bukti yang diamankan satu buah senjata tajam jenis parang, tajam satu sisi dengan pegangan berwarna coklat terbuat dari kayu,” terang Watung. (redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *