Pemkot Tomohon Gelar Upacara Peringatan Hari OTDA ke XXVIII

TOMOHON – Mewakili Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E. menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Kota Tomohon yang digelar di Lapangan Upacara Kantor Walikota Tomohon, Kamis (25/04/24).

Sekda Edwin Roring saat membacakan arahan Menteri Dalam Negeri saat upacara peringatan hari Otonomi aerah di Kota Tomohon (Foto: Prokopim)

Sekda Edwin Roring saat membacakan arahan Menteri Dalam Negeri mengatakan marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan yang maha kuasa, karena atas Rahmat dan karunia-Nya, kita dapat menyelenggarakan Upacara peringatan hari otonomi daerah ke XXVIII pada tanggal 25 april 2024 yang mengusung tema: “Otonomi Daerah berkelanjutan menuju ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat”.

(Foto: Prokopim)

Lanjut Roring, perjalanan kebijakan Otonomi Daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan republik indonesia sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.

Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E. saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Kota Tomohon (Foto: Prokopim)

Berangkat dari prinsip dasar inilah, otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 (dua) tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi. Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable).

Jajaran Pemkot Tomohon saat mengikuti upacara peringatan hari otonomi daerah ke XXVIII (Foto: Prokopim)

Pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota menuntut pemerintah daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif.

Suasana upacara peringatan hari otonomi daerah ke XXVIII di Kota Tomohon (Foto: Prokopim)

Dalam konteks ekonomi hijau yang merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045, kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan, termasuk melalui transformasi produk unggulan dari yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui seperti industri pengolahan pertambangan, menjadi produk dan jasa yang diperbaharui dengan tetap memperhatikan potensi daerah, seperti pertanian, kelautan dan pariwisata.

“Kepada daerah-daerah otonom baru yang telah berhasil meningkatkan PAD dan kemampuan fiskalnya. Peningkatan tersebut diharapkan agar dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahterakan rakyat, sehingga dapat meningkatkan angka IPM, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan konektivitas serta akses infrastruktur yang baik dan lain-lain,” ujar Roring mengutip sambutan Mendagri Tito Karnavian.

“Kepada daerah yang kemampuan PAD dan fiskalnya baik tetapi IPM-nya masih rendah, angka kemiskinan masih cukup tinggi dan akses infrastruktur belum baik, perlu kiranya melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa penyusunan program dan kegiatan dalam APBD agar tepat sasaran, efektif serta efisien,” ucapnya.

Perjalanan otonomi daerah telah mencapai tahap kematangan untuk melahirkan berbagai terobosan kebijakan bernilai manfaat dalam rangka identifikasi dan perencanaan wilayah-wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi, yang kemudian membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian dan terhubung antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Implementasi pengembangan wilayah perlu dilakukan melalui pendekatan kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi regulasi ekonomi hijau, dimana penyelengaraan pemerintahan daerah dan pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan.

Nampak hadir jajaran Pemerintah Kota Tomohon, Para Pegawai Negeri Sipil, Tenaga kontrak dan Pegawai BUMD Kota Tomohon. (adve)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *