Wali Kota Senduk Buka Kegiatan sosialisasi PPUD

Tomohon17 Dilihat

-KB.COM-Wali Kota Tomohon Caroll Senduk, SH membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Daerah yang dilaksanakan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tomohon, Senin (29/11/2021)

Wali Kiota dalam sambutanya menjelelaskan sesuai dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana pemerintah daerah diberikan otonomi yang seluas-luasnya dan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Pemerintah daerah diharapkan memberikan pelayanan yang lebih prima serta memberdayakan masyarakat. sehingga masyarakat ikut terlibat dalam pembangunan untuk kemajuan daerahnya, karena masyarakatlah yang lebih tahu apa yang mereka butuhkan serta pembangunan yang dilakukan akan lebih efektif dan efisien, dan dengan sendirinya masyarakat akan mempunyai rasa memiliki dan bertanggung jawab.

Dalam rangka mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya, pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah. peraturan daerah sebagai payung hukum dari semua peraturan yang menyangkut kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam masyarakat.

Nantinya para peserta dapat mensosialisasikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah agar masyarakat mengetahui tentang peraturan daerah yang ada di lingkungan pemerintah kota tomohon.

Wali Kota juga mengingatkan untuk tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun kita berada dan beraktifitas tetap terapkan 5 m : menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, jelasnya.

Narasumber Ketua pengadilan negeri tondano, jaksa pidana umum kejaksaan negeri tomohon bersama kasat reskrim polres tomohon

Peserta Para Lurah Se- Kota Tomohon dan turut hadir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tomohon Ibu Syske Wongkar, S.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *