Wali Kota Tomohon Digugat Rp 7,7 Milliar, Kabag Hukum Pemkot Bujuk Cabut Surat Kuasa PH

Tomohon31 Dilihat

Tomohon,KATABRITA.COM–Insiden seorang tenaga kontrak bernama Chrissolid Wihyawari yang kehilangan kaki kanannya akibat ditugaskan memasang baliho salah satu Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon berbuntut panjang.

Chrissolid melalui Kuasa Hukum Schramm and Partners Law Firm mengajukan gugatan sebesar Rp 7,7 Miliar terhadap Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, Kasat Pol PP Tomohon Syske Wongkar, Sekretaris Pol PP Edwin Kalengkongan, dan turut tergugat Paslon Jilly Gabriella Eman dan Virgie Baker.

Menjelang sidang gugatan pertama, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon Denny Mangundap, mendatangi rumah Chrissolid di Kelurahan Pinaras, Selasa (10/11/2020), dengan maksud menyodorkan surat  pencabutan kuasa terhadap Penasehat Hukum (PH) Schramm and Partners Law Firm.

Kepada Penasehat Hukum, Vebry Tri Haryadi, Chrissolid mengungkapkan maksud dan tujuan kedatangan Kabag Hukum Denny Mangundap yang sudah yang kedua kalinya sejak Sabtu (07/11/2020).

“Kabag Hukum bernama Denny ini pada Sabtu sempat bicara lewat telpon dengan saya, ketika saya menghubungi Chrissolid lewat telponnya yang menjawab Denny itu. Dan meminta untuk bertemu saya, tapi sampai saat ini belum pernah ketemu dengan Kabag Hukum itu,” ungkap Vebry.

Lanjut Pengacara ini, Kabag Hukum menawarkan untuk memasukkan istri dari Chrissolid sebagai Tenaga Kontrak di Pemkot Tomohon.

“Kabag hukum itu menawarkan untuk menjadi tenaga kontrak pada Sabtu itu, dan Selasa hari ini untuk mencabut kuasa yang diberikan Chrissolid kepada kantor Hukum kami Schramm and Partners Law Firm. Kemudian Chrissolid menghubungi saya dan orang tuanya di Papua menyatakan hal yang sama bahwa ini harus diselesaikan secara hukum di Pengadilan. Karena orang tuanya tidak setuju sehingga Chrissolid tidak mau menandatangani surat pencabutan kuasa yang disodorkan oleh Kabag Hukum itu,” jelas mantan wartawan ini.

Diteruskan Vebry, hal mengejutkan lainnnya, Kabag Hukum terus membujuk dan mempengaruhi Chrissolid dengan mengatakan bahwa Chrissolid sudah dewasa dan harus mengambil keputusan sendiri untuk menandatangani surat pencabutan kuasa PH yang dibuatnya.

“Chrissolid tetap pada pendiriannya untuk mencari keadilan, sehingga dia mengatakan kepada Kabag hukum untuk minta maaf kepada Walikota Tomohon dan Sekretaris Kota (Sekkot) untuk terus melanjutkan gugatannya di Pengadilan sampai memperoleh keadilan,” ucap Vebry. (Stenly Pondaag)