Walikota Tomohon Hadiri RDP Bersama KPK RI

Tomohon9 Dilihat

TOMOHON – Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H didampingi Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE serta Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E, M.E menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kepala daerah Se-Sulawesi Utara bersama KPK RI di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Kamis (14/7/22).

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE dalam sambutannya menyampaikan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dirinya mengucapkan terima kasih kepada KPK RI atas pelaksanaan kegiatan ini.

Gubernur berharap kegiatan ini akan mampu memotivasi kita semua untuk dapat mengoptimalkan upaya, kerja dan karya dalam pencegahan korupsi serta pelaksanaan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di daerah.

“Kiranya kegiatan ini dapat kita optimalkan dan manfaatkan bersama, serta kita jadikan sebagai wahana komunikasi aktif dan saling berbagi informasi dan gagasan, terkait upaya kedepan, dalam menghilangkan perilaku koruptif maupun tindak-tindak korupsi secara efektif,” ucap gubernur.

Dikatakannya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berupaya sudah untuk memenuhi target-target dokumen MCP (Monitoring Center Prevention) KORSUPGAH.

“Dengan hambatan-hambatan serta kekurangan yang ada, kedepan kami akan berupaya lebih lagi, dan meningkatkan koordinasi dalam pencapaian Rencana Aksi KORSUPGAH lewat 8 (delapan) bidang yang menjadi Program Utama kegiatan KORSUPGAH KPK, yakni: Perencanaan dan Penganggaran APBD; Pengadaan Barang dan Jasa; Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Kapabilitas APIP; Manajemen ASN; Tata Kelola Dana Desa; Optimalisasi Pendapatan Daerah; dan Manajemen Aset Daerah,” terangnya.

Kegiatan ini dihadiri juga oleh Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Didik agung wijanarko, Pejabat Lingkup Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Anggota FORKOPIMDA Provinsi Sulawesi Utara, Bupati/Walikota se-provinsi Sulawesi Utara, penjabat Sekretaris daerah Sulawesi Utara, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten/Kota se-provinsi Sulawesi Utara, Sekretaris Daerah kabupaten/kota se-provinsi Sulawesi Utara, Inspektorat Kabupaten/Kota se-sulawesi Utara, Badan Keuangan Se-sulawesi Utara dan instansi terkait. (**redaksi)