Katabrita – Gubernur Sulawesi Utara menegaskan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 bukanlah tujuan akhir, melainkan amanah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Utara dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Utara menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara yang telah melaksanakan pemeriksaan secara independen, profesional, dan objektif.
Menurut Gubernur, hasil pemeriksaan tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara yang telah melaksanakan pemeriksaan secara independen, profesional, dan objektif,” ujarnya.
Gubernur menjelaskan, Tahun Anggaran 2025 menjadi periode yang penuh tantangan sekaligus peluang bagi pemerintah daerah. Namun di tengah tuntutan efisiensi belanja dan penguatan disiplin fiskal, Pemprov Sulut mampu menjaga kinerja keuangan daerah dengan baik.
Hal itu terlihat dari realisasi pendapatan daerah yang mencapai Rp3,65 triliun atau 96,38 persen dari target yang ditetapkan. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp3,32 triliun atau 91,36 persen dari anggaran yang tersedia.
Selain itu, posisi fiskal daerah tetap terjaga dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp177,13 miliar.
Dari sisi neraca, total aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara meningkat dari Rp10,78 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp11,50 triliun pada tahun 2025. Peningkatan aset tersebut menunjukkan semakin kuatnya kapasitas fiskal daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Tak hanya itu, total kewajiban daerah juga mengalami penurunan signifikan dari Rp1,26 triliun menjadi Rp849,77 miliar atau berkurang sekitar Rp414 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Gubernur, capaian pengelolaan keuangan daerah tersebut berjalan seiring dengan berbagai prestasi pembangunan yang berhasil diraih Sulawesi Utara sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Di antaranya revitalisasi Museum Negeri Sulawesi Utara yang telah diresmikan Menteri Kebudayaan RI pada Mei 2026, keberhasilan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menetapkan Peraturan Daerah tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta penghargaan terbaik tingkat nasional dalam penanggulangan kemiskinan dan penurunan stunting.
Atas berbagai capaian tersebut, Pemprov Sulut kembali berhasil mempertahankan opini WTP dari BPK RI untuk ke-12 kali secara berturut-turut.
Meski demikian, Gubernur mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah.
Mengutip pesan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Gubernur menegaskan bahwa setiap rupiah uang rakyat harus dijaga dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab.
“Opini WTP yang kita peroleh bukan sekadar pengakuan atas kewajaran penyajian laporan keuangan, tetapi juga merupakan amanah untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola pemerintah daerah benar-benar dimanfaatkan dengan penuh integritas bagi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah menjadikan hasil pemeriksaan BPK sebagai instrumen evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, termasuk menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan agar tidak menjadi temuan yang berulang dari tahun ke tahun.
Melalui momentum penyerahan LHP BPK RI tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung terwujudnya visi pembangunan daerah menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.
(*/in)
