Katabrita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Produk Hukum, serta Penguatan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota di Sulut.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Sulut mengatakan bahwa untuk pembuatan produk Hukum, KPU merujuk kepada aturan pusat.
“Rujukan-rujukan yang sudah ada yang diatur dalam ketentuan-ketentuan KPU itu kita di tingkat daerah ini hanya tinggal pendalaman dan melakukan kontekstualisasi dengan situasi dan kebutuhan lokal kita, ” ujar Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, pada Kamis (22/8) 2024.
Menurutnya pedoman teknis dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh KPU RI diimplementasikan dalam suatu produk hukum di tingkat daerah.
Sehingga Provinsi, kabupaten atau kota melakukan penyesuaian.
“Untuk rujukannya juga tinggal kita tambah-tambahkan seperti dalam penyusunan produk hukum terkait tahapan atau hal-hal keseharian,” Katanya.
Berikutnya, kata Poluan yang harus diberikan perhatian lebih yakni terkait dengan memeriksa kembali ataupun mengedit semua produk hukum yang dibuat.
“Kadang-kadang Ternyata kita lupa, rujukan yang harus kita isi dalam satu produk administrasi kita, untuk itu kita tidak lupa untuk menambahkan sebagai satu rujukan hukum oleh karena itu saya kira dengan keterbatasan sumber daya kita di bagian hukum solusinya adalah tentu melibatkan atau meminta teman-teman yang lain terutama di tingkat anggota untuk terlibat secara detail dalam semua produk yang kita keluarkan,” imbaunya didampingi Komisioner KPU Meidy Tinangan dan Plt. Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda.
Dirinya berharap produk yang di buat itu meminimalisir kesalahan yang terkait dengan rujukan hukum maupun dengan hal-hal yang sifatnya teknis.
“Komunikasi di antara pimpinan itu sangat penting dalam upaya kita meminimalisasi satu kesalahan-kesalahan,” Katanya lagi.
Untuk Dokumentasi, Poluan mendorong agar jajaran KPU sudah melakukan satu kegiatan pendokumentasian.
“Pilkada kita bikin semuanya yang bagus ya terkait dengan dokumentasi ini,” Pungkasnya
Sementara itu, Plt. Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda mengarahkan agar kepala sub bagian dan operator memiliki tempat penyimpanan data yang besar.
“Sehingga dokumentasi yang kita arsipkan berupa digitalisasi itu mudah ketika ada sesuatu dan lain hal yang dokumentasi di hardisk eksternal semua produk hukum bahkan juga peraturan peraturan KPU,” Kata Malonda.
Selanjutnya materi-materi terkait produk Hukum dibawakan oleh Komisioner KPU Sulut Meidy Tunangan.
(in)
