Penjabat Bupati Buka Musrenbang Penyempurnaan RKPD Kabupaten Talaud Tahun 2026

Nusa Utara1678 Dilihat

TALAUD – Melalui Zoom Meeting Penjabat Bupati Kepulauan Talaud Dr.Fransiscus Engelbert Manumpil, S.Pi,M.Env, Mgmt, membuka secara Resmi kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Talaud Tahun 2026 di Aula Bapelitbang, Kamis (17/4/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Talaud, AKBP Arie Sulistyo Nugroho,SIK,MH , Dandim 1312/Talaud Letkol Inf Sigfried W Panaha, S.Sos, Sekretaris Daerah, Dr.Yohanis B K. Kamagi, AP,M.Si, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Engelbertus Tatibi, ME, Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Para Kepala OPD, Kepala Wilayah Karantina, Korwatsal SDKP Talaud, Camat, Plh. Kepala Kantor UPP Kelas III Melonguane.

Pejabat Bupati Fransiskus Manumpil dalam sambutannya menyampaikan Musrenbang Kabupaten Talaud bertujuan melakukan penajaman, penyelarasan dan klarifikasi sehingga tercapai kesepakatan terhadap rancangan RKPD tahun 2026.

“Capaian pembangunan Kabupaten Kepulauan Talaud dan program prioritas pembangunan daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2026 sambil berharap kepada Pimpinan dan anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah, Camat, serta seluruh pemangku kepentingan untuk dapat memberi saran dan masukan yang konstruktif agar Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kepulauan Talaud nantinya selaras dengan prioritas dan sasaran pembangunan daerah serta prioritas Nasional maupun Provinsi,” terang Manumpil.

Lanjut Manumpil, adapun yang mendasari pelaksanaan Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) RKPD Kabupaten Talaud ini merupakan amanat undang undang nomor 24 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan peraruran Mendagri nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraruran Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) juga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Pasal 117 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tentang Forum Perangkat/Lintas Perangkat Daerah (kegiatan Pra Musrembang) dan pasal 94 ayat (1) Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah. (yan)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *